Beritabanten.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Budi Jatmika, menyatakan, kerja sama dengan Mapolres Tangsel merazia truk di Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, pada Senin (25/11/2024).

“Operasai yang digelar kedua kalinya oleh petugas gabungan berhasil tersebut, berhasil razia 18 kendaraan yang ditindak,” katanya, kemarin.

Dari sejumlah kendaraan yang jam operasional, dikatakan, mendapatkan sanksi berupa penilangan.

“Operasi gabungan merupakan langkah pemerintah untuk mencegah kendaraan barang berbobot berat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, sehingga meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas dia.

Budi menambahkan, operasi razia gabungan rencananya akan digelar secara bertahap hingga Desember 2024 mendatang.

Nantinya, operasi akan difokuskan di sembilan titik yang sering dilalui kendaraan truk di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Namun karena minggu depan kita persiapan Pilkada 2024, jadi break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada 2024 usai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasi gabungan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang yang menentukan jam operasional kendaraan truk adalah pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. (Red)

 

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com