Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan didukung oleh personel TNI, melakukan pembongkaran bangunan liar yang masih berdiri di atas lahan milik Pemkot Cilegon di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, pada Senin (21/10/2024).

Ardiano Setyawan, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para pedagang.

“Proses penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di mana sebelum tindakan dilakukan, pihak terkait telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” kata Ardiano dalam keterangan tertulis yang diterima RRI. Namun, menurut Ardiano, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tidak juga membongkar bangunannya, sehingga petugas gabungan terpaksa mengambil langkah penertiban.

“Selama pelaksanaan penertiban, alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari TNI dan Dishub Kota Cilegon untuk memastikan situasi tetap kondusif dan proses berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPK Kota Cilegon, Mochamad Iqbal, menyatakan bahwa lahan di Sukmajaya tersebut harus segera dikosongkan karena akan dilakukan pematangan lahan sebelum pembangunan gedung perpustakaan dimulai tahun depan.

“Insya Allah Pemkot Cilegon akan menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp11 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025 untuk pembangunan gedung perpustakaan. Oleh karena itu, Pemkot Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan segera mematangkan lahan tersebut,” ujar Iqbal. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com