Beritabanten.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon kini menyediakan layanan pengaduan online guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Cilegon diimbau untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, menyampaikan bahwa layanan pengaduan ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cilegon.
“Kami telah membuka akses layanan pengaduan online agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengaduan bisa disampaikan melalui nomor 0878 0803 9299,” ujarnya, kemarin.
Menurut Lia, dengan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar, dapat mempercepat pencegahan dan ketepatan dalam penanganan.
“Kami menangani kaitannya secara psikologis dan kejiwaannya. Biasanya kalau korban dari tawuran mungkin ada rasa ketakutan atau seperti rasa sesak di dada, kalau bisa memang lapor kepada kami dan diperlukannya pendampingan ya kami lakukan,” ujarnya.
Layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penanganan kasus-kasus kekerasan serta memberikan perlindungan yang lebih cepat dan tepat kepada para korban. DP3AP2KB juga berkomitmen untuk terus mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Cilegon.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara aktif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan