Beritabanten.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, kini memasuki tahap baru.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor setelah diterima dari Polres Bogor.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan pada Kamis (10/10/2024).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan barang bukti serta tersangka, Armor Toreador, kepada pihak Kejaksaan. “Besok tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Agung.
Proses penyerahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024. Setelah itu, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila. Kasus ini sempat viral setelah Cut Intan membagikan video kekerasan yang dialaminya melalui akun Instagram pribadinya, menarik perhatian luas dari publik.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kekerasan tersebut terjadi setelah Cut Intan memergoki Armor menonton video porno. Perdebatan antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Armor terhadap istrinya. (Shv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan