Beritabanten.com — Sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan apa yang mereka sebut sebagai proses remiliterisasi di Indonesia. Mereka menilai semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil dapat mengancam demokrasi, negara hukum, kebebasan sipil, serta profesionalisme militer sebagai institusi pertahanan negara.

 

Desakan tersebut tertuang dalam petisi berjudul “Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum” yang mencantumkan Jakarta, 20 Juli 2026. Namun, dokumen tersebut belum dapat dipastikan apakah merupakan naskah final atau masih berupa rancangan sebelum dirilis secara resmi.

 

Dalam petisi itu, sejumlah organisasi seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, Indonesia Corruption Watch (ICW), SETARA Institute, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta lembaga masyarakat sipil lainnya tercantum sebagai pihak yang menyuarakan desakan tersebut.

 

Koalisi masyarakat sipil menilai keterlibatan TNI dalam berbagai sektor nonpertahanan semakin meluas. Mereka mempersoalkan masuknya unsur militer dalam sejumlah program dan kegiatan yang menurut mereka seharusnya menjadi ruang kerja lembaga sipil.

 

Beberapa program yang disorot antara lain keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, hingga pengamanan proyek strategis nasional.

 

Menurut koalisi, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, keterlibatan yang terlalu jauh dalam urusan sosial, ekonomi, dan pemerintahan sipil dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan.

 

Mereka juga memperingatkan bahwa perluasan peran tersebut dapat berdampak terhadap profesionalisme militer. Militer yang terlalu banyak menjalankan fungsi nonpertahanan dinilai berisiko mengganggu prinsip reformasi sektor keamanan yang menempatkan TNI sebagai institusi pertahanan profesional.

 

Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan adalah pelatihan bernuansa kemiliteran dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Koalisi mempertanyakan relevansi pelatihan tersebut karena masyarakat yang mengelola koperasi dinilai lebih membutuhkan kemampuan manajemen, pengelolaan keuangan, pemasaran, dan tata kelola usaha.

 

Keterlibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi perhatian. Koalisi menilai pengelolaan program pemenuhan gizi masyarakat seharusnya lebih menitikberatkan pada kompetensi bidang kesehatan, pangan, dan pelayanan publik, bukan pada pendekatan militer.

 

Selain persoalan kebijakan, koalisi juga mengaitkan perluasan peran militer dengan sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Mereka menilai setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

 

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus turut menjadi sorotan dalam petisi tersebut. Koalisi menilai proses hukum terhadap pelaku harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi peradilan militer dan memastikan setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.

 

Mereka juga menyoroti rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) serta perluasan komando teritorial. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi militer yang pernah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia pada masa lalu.

 

Menurut koalisi, perluasan struktur teritorial militer ke berbagai wilayah dapat meningkatkan risiko konflik dengan masyarakat, terutama apabila berkaitan dengan proyek pembangunan, konflik agraria, dan pengelolaan ruang hidup warga.

 

Keterlibatan aparat bersenjata dalam konflik pembangunan, menurut mereka, berpotensi memunculkan persoalan seperti intimidasi, kriminalisasi masyarakat, pembatasan kebebasan sipil, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

 

Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Mereka meminta pemerintah menghentikan berbagai bentuk pelatihan kemiliteran bagi masyarakat sipil, mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah nonpertahanan, serta mengembalikan TNI pada fungsi utamanya.

 

Selain itu, pemerintah dan DPR didesak mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum.

 

Koalisi juga meminta penghentian rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sesuai dengan semangat reformasi militer dan prinsip demokrasi.

 

Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan dasar kebijakan pelibatan TNI dalam berbagai program tersebut agar publik memahami batas kewenangan, tujuan, serta mekanisme pengawasannya.

 

Perdebatan mengenai peran militer di ruang sipil pada akhirnya bukan hanya soal institusi mana yang menjalankan sebuah program, tetapi juga mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara, profesionalisme TNI, dan prinsip demokrasi.

 

25 organisasi masyarakat sipil tersebut menilai arah kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar reformasi militer tetap berjalan dan batas antara kekuatan pertahanan dengan ruang sipil tetap terjaga. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com