Beritananten.comProses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Serang sudah melewati tahap masa sanggah. Dari total 1.185 pelamar yang mengunggah dokumen, ada 120 orang yang dinyatakan tidak lolos administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menjelaskan bahwa kemarin, dari 120 pelamar yang tidak lolos, semuanya karena masalah administrasi.

“Jadi, kemarin itu ada 120 pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Surtaman pada Jumat (27/09/24). Sebagian besar pelamar yang tidak lolos disebabkan oleh format surat lamaran yang salah dan penggunaan materai yang tidak asli.

“Kesalahan dalam surat lamaran terjadi karena untuk melamar di Kabupaten Serang, pelamar harus mengunduh format lamaran dari situs BKPSDM Serang. Kalau mencari format di daerah lain, pasti berbeda, apalagi ada syarat lokal yang harus disetujui untuk mengabdi selama 10 tahun. Ada juga yang menggunakan materai yang salah, kemungkinan besar yang manual kurang asli,” jelasnya.

Setelah verifikasi, pelamar diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 22 September 2024. Hari Jumat 27/09/24 adalah batas waktu terakhir bagi BKPSDM untuk mengumumkan hasil penilaian setelah masa sanggah.

“Masa sanggah itu bisa jadi ada kesalahan dari panitia, misalnya soal materai yang tidak asli. Tapi setelah dipanggil dan diverifikasi, bisa jadi materainya ternyata asli karena hasil scan-nya tidak jelas,” tambahnya. (CHK)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com