Beritabanten.com – Suasana religius menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, saat Kementerian Agama menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan pada Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, santri, serta elemen sosial dengan membawa pesan tentang doa, persatuan, dan harapan bagi perjalanan bangsa.
Acara keagamaan yang melibatkan pejabat negara itu kemudian menjadi perhatian publik. Bukan karena esensi doanya, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai bagaimana posisi kegiatan keagamaan ketika berada dalam ruang pemerintahan dan kekuasaan.
Di tengah masyarakat yang menjadikan agama sebagai bagian penting dari kehidupan sosial, penggunaan simbol keagamaan oleh pejabat publik selalu memiliki konsekuensi yang harus diperhatikan. Kegiatan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kepedulian moral seorang pemimpin, tetapi pada saat yang sama perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi bahwa agama sedang digunakan untuk membangun citra politik.
Dalam perspektif hukum Islam, setiap tindakan tidak hanya dinilai dari bentuk luarnya, tetapi juga dari tujuan yang ingin dicapai. Konsep maqashid al-syari’ah menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama. Dengan demikian, kegiatan keagamaan yang dilakukan dalam ruang publik seharusnya membawa dampak positif, seperti memperkuat persatuan, menumbuhkan ketenangan sosial, serta mendorong nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan masyarakat.
Namun, persoalan muncul apabila simbol agama lebih banyak digunakan sebagai sarana memperkuat legitimasi kekuasaan dibandingkan menghadirkan nilai moral yang menjadi inti ajaran agama. Agama memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada sekadar instrumen komunikasi politik karena membawa pesan etika, keadilan, dan tanggung jawab.
Dalam kaidah ushul fiqh dikenal prinsip al-umuru bi maqashidiha, yang berarti setiap perkara bergantung pada tujuan dan niatnya. Sebuah kegiatan yang secara lahir tampak baik tetap perlu dilihat dari maksud, proses, serta dampak yang ditimbulkannya. Zikir dan doa merupakan ibadah yang mulia, tetapi ketika dilaksanakan dalam konteks pemerintahan, masyarakat memiliki hak untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap berada dalam koridor pelayanan moral kepada bangsa.
Prinsip lain dalam kajian hukum Islam adalah sadd al-dzari’ah, yaitu upaya mencegah sesuatu yang dapat membuka jalan menuju kemudaratan. Dalam konteks politik pemerintahan, prinsip ini mengingatkan agar simbol agama digunakan secara bijaksana sehingga tidak memunculkan kesan adanya upaya menjadikan agama sebagai alat untuk memperoleh keuntungan politik.
Kehadiran pejabat negara dalam kegiatan keagamaan tentu bukan sesuatu yang harus dipersoalkan. Seorang pemimpin justru memiliki tanggung jawab untuk dekat dengan nilai-nilai spiritual dan moral. Namun, kedekatan tersebut harus tercermin melalui sikap, kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya melalui kehadiran dalam acara yang bersifat simbolik.
Kekuasaan dalam pandangan Islam merupakan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab. Nilai agama tidak berhenti pada simbol atau seremoni, tetapi harus terlihat dalam tindakan nyata, seperti kejujuran, keberpihakan kepada masyarakat, serta komitmen menjaga kepentingan umum.
Karena itu, kritik terhadap kegiatan keagamaan yang melibatkan pejabat publik tidak dapat dipahami sebagai kritik terhadap ibadah itu sendiri. Kritik tersebut justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga agar agama tetap berada pada posisi yang luhur dan tidak kehilangan makna karena terlalu dekat dengan kepentingan politik praktis.
Doa bagi bangsa merupakan hal yang baik dan memiliki nilai spiritual. Namun, ukuran keberhasilan sebuah doa kebangsaan bukan hanya terletak pada suasana khusyuk saat acara berlangsung, melainkan juga pada sejauh mana nilai yang dipanjatkan diwujudkan dalam kehidupan bernegara.
Pada akhirnya, agama akan semakin dihormati bukan karena sering hadir dalam panggung kekuasaan, tetapi karena nilai-nilai yang diajarkannya benar-benar tercermin dalam perilaku para pemegang amanah. Keadilan, kejujuran, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi bukti bahwa pesan moral agama benar-benar hidup dalam pemerintahan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan