Beritabanten.com – Sebanyak 57,6 persen publik mengaku tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihannya. Hanya 26,2 persen responden yang menyatakan tahu atau mengenal wakilnya di parlemen.
Angka ini merupakan salah satu temuan survei nasional Poltracking Indonesia yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi. Survei menggunakan metode stratified multistage random sampling, dengan margin of error sekitar ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Temuan tersebut menarik bukan semata-mata karena menyangkut popularitas anggota DPR. Lebih jauh, angka itu membuka pertanyaan tentang bagaimana hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat berlangsung setelah pemilu selesai. Sebab, demokrasi perwakilan tidak berhenti pada saat seorang calon memperoleh suara dan kemudian duduk di kursi parlemen.
Dalam pemikiran Hanna Pitkin tentang representasi politik, keberadaan wakil tidak hanya dapat dilihat dari sisi formal, yakni seseorang memperoleh mandat melalui mekanisme pemilu. Representasi juga menyangkut bagaimana kepentingan masyarakat benar-benar dihadirkan dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Di titik inilah muncul perbedaan antara representasi formal dan representasi substantif. Secara formal, anggota DPR memiliki legitimasi karena dipilih melalui pemilu. Namun secara substantif, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mandat tersebut dijalankan: apakah aspirasi masyarakat terserap, apakah kepentingan konstituen diperjuangkan, dan apakah wakil tetap responsif terhadap masyarakat yang memberikan mandat.
Karena itu, angka 57,6 persen tidak tepat jika langsung diterjemahkan sebagai bukti kegagalan anggota DPR menjalankan tugasnya. Tidak mengenal nama seorang anggota DPR tidak otomatis berarti masyarakat tidak merasakan manfaat dari kebijakan atau kerja politiknya. Demikian pula, mengenal seorang anggota DPR tidak otomatis berarti seluruh kepentingan masyarakat telah terwakili.
Popularitas dan kualitas representasi adalah dua hal yang berbeda.
Namun, jarak pengenalan tersebut tetap penting. Dalam demokrasi perwakilan, masyarakat membutuhkan saluran untuk mengetahui siapa yang mewakili mereka, apa yang dikerjakan, keputusan politik apa yang diambil, serta bagaimana aspirasi mereka dapat disampaikan.
Terlebih, survei yang sama menunjukkan bahwa ketika memilih anggota legislatif, publik justru lebih banyak mempertimbangkan figur calon dibandingkan partai. Sebanyak 53,3 persen responden menyatakan lebih cenderung memilih calon legislatif, sementara 24,7 persen lebih cenderung memilih partai politik.
Di sini terdapat sebuah paradoks menarik.
Figur calon memiliki arti penting ketika pemilih berada di bilik suara. Tetapi setelah pemilu, sebagian besar responden justru tidak mengetahui atau tidak mengenal anggota DPR yang mewakili daerahnya.
Artinya, hubungan politik yang dibangun menjelang pemilu belum tentu berlanjut menjadi hubungan representasi yang kuat setelah pemilu. Kampanye menciptakan perjumpaan antara calon dan pemilih, tetapi demokrasi membutuhkan hubungan yang lebih panjang daripada sekadar masa kampanye.
Konsep responsiveness atau daya tanggap menjadi penting dalam konteks tersebut. Wakil rakyat bukan hanya menerima mandat, tetapi juga dituntut memiliki hubungan yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kebutuhan, kritik, dan aspirasi. Hubungan itu dapat dibangun melalui kunjungan ke daerah pemilihan, komunikasi publik, penyerapan aspirasi, penyampaian informasi mengenai kerja parlemen, maupun berbagai kanal komunikasi lainnya.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya mengapa 57,6 persen publik tidak mengenal wakilnya.
Pertanyaan yang lebih dalam adalah: seberapa hidup hubungan antara wakil dan yang diwakili setelah pemilu berakhir?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam survei Poltracking yang sama, hanya 12,3 persen responden yang merasa dekat atau menjadi bagian dari partai politik, sedangkan 66,8 persen menyatakan tidak dekat atau bukan bagian dari partai politik. Di sisi lain, 49,7 persen masih menyatakan percaya terhadap keberadaan partai politik, sementara 37,1 persen menyatakan tidak percaya.
Data ini memperlihatkan bahwa persoalan kedekatan politik tidak hanya berada pada hubungan anggota DPR dengan konstituen. Ada persoalan yang lebih luas mengenai hubungan masyarakat dengan institusi politik dan partai.
Dalam konteks tersebut, representasi politik menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Pemilu memberikan legitimasi kepada wakil, tetapi legitimasi elektoral tidak otomatis menyelesaikan persoalan komunikasi dan akuntabilitas setelah pemilu.
Demokrasi perwakilan membutuhkan jembatan yang terus dipelihara. Tanpa jembatan itu, pemilih dan wakilnya dapat berada dalam ruang politik yang sama tetapi secara sosial terasa berjauhan.
Survei Poltracking juga mencatat bahwa pada simulasi surat suara 18 partai politik, Gerindra tercatat 23,2 persen, PDI Perjuangan 11,6 persen, Golkar 10,4 persen, PKB 6,2 persen dan Demokrat 6,1 persen. Angka tersebut merupakan pengukuran opini publik pada periode survei dan bukan hasil pemilu.
Yang perlu diperhatikan, angka-angka elektoral tersebut tidak serta-merta menjelaskan kualitas hubungan representasi. Elektabilitas mengukur kecenderungan pilihan pada saat survei, sedangkan representasi menyangkut hubungan antara mandat, tindakan politik, respons terhadap masyarakat, dan akuntabilitas wakil.
Dengan demikian, persoalan 57,6 persen bukan sekadar soal apakah anggota DPR cukup terkenal atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah warga memiliki cukup informasi dan akses untuk mengetahui bagaimana mandat mereka dijalankan.
Survei juga tidak menjelaskan secara langsung penyebab responden tidak mengetahui atau mengenal anggota DPR yang mewakili mereka. Bisa saja faktor komunikasi politik berperan, tetapi kemungkinan lain juga terbuka, mulai dari minimnya pemberitaan mengenai aktivitas legislator, jarak geografis dengan daerah pemilihan, karakter pemilih, hingga rendahnya perhatian masyarakat terhadap politik legislatif. Untuk mengetahui penyebabnya secara lebih pasti diperlukan penelitian lanjutan.
Namun, satu hal yang jelas: demokrasi perwakilan tidak selesai ketika surat suara masuk ke kotak suara.
Justru setelah itu pekerjaan representasi dimulai.
Seorang anggota DPR memperoleh kursi melalui suara rakyat, tetapi kualitas hubungan politiknya akan terus diuji melalui sejauh mana masyarakat dapat mengetahui, mengakses, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi kepada wakilnya.
Karena itu, angka 57,6 persen layak dibaca sebagai cermin sekaligus pertanyaan. Bukan vonis terhadap DPR, melainkan pertanyaan mengenai seberapa dekat demokrasi dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebab dalam demokrasi perwakilan, rakyat bukan hanya memilih siapa yang duduk di parlemen. Rakyat juga berhak mengetahui siapa yang sedang membawa suara mereka setelah pesta demokrasi berakhir. (Red)
Kata kunci: Poltracking Indonesia, DPR RI, anggota DPR, representasi politik, demokrasi perwakilan, konstituen, Hanna Pitkin, aspirasi masyarakat, partai politik, survei politik
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan