Beritabanten.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan medis dan operasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Yaqut, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, dikembalikan ke Rutan KPK pada Kamis malam (9/7) setelah tim medis menyatakan kondisinya telah pulih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan dilakukan setelah proses perawatan dan observasi terhadap Yaqut selesai. Sebelumnya, mantan Menteri Agama periode 2020–2024 tersebut menjalani operasi pada 29 Juni 2026 dan mendapatkan pemantauan kesehatan selama beberapa hari.
Dengan kembalinya Yaqut ke tahanan, masa pembantaran penahanan karena alasan kesehatan dinyatakan berakhir. KPK kini kembali melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara serta mempersiapkan tahapan berikutnya menuju penuntutan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024 tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji yang menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah dan kepentingan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji.
Secara hukum, kembalinya Yaqut ke Rutan KPK tidak berarti dirinya telah dinyatakan bersalah. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Namun secara politik, perkara ini menjadi sorotan karena Yaqut sebagai mantan Menteri Agama yang pernah bertanggung jawab atas urusan keagamaan nasional kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dengan berakhirnya masa perawatan, proses hukum terhadap Yaqut kembali berjalan. Penyidik KPK masih memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara dan memastikan seluruh dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan