Beritabanten.com – Warga Tangsel yang bisa meluangkan waktu hari ini Selasa 18 Agustus 2025 untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi beberapa titik ini.
Polres Tangsel menebar titik pelayanan SIM di beberapa tempat strategis dan mudah terjangkau sebagai berikut;
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 / Sore 15.00 sd 16.30 Wib
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 WIB
Bintaro Plaza Pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Semua pelayanan SIM Keliling ini sebagai cara memudahkan setiap orang dalam mengikuti peraturan mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Bagi yang tidak mempunyai SIM resmi akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan