Beritabanten.com – Tim Saber Pungli Kota Cilegon yang tergabung dalam Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) melakukan pemantauan dan memberikan pengarahan kepada pemohon dan wajib pajak (WP) di Kantor Induk UPT Samsat Cilegon pada Selasa, 15 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelayanan pajak serta mencegah terjadinya pungutan liar selama berlangsungnya program relaksasi pajak Banten 2025.
Kepala Seksi Pengawasan (Kasi Was) Polres Cilegon, IPTU Haris Surahman, mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi resmi yang telah disediakan oleh UPT Samsat Cilegon dan Polres Cilegon.
“Masyarakat dipersilakan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada petugas kami atau menggunakan layanan informasi resmi di Samsat Cilegon,” ujar Haris saat memberikan pengarahan di lokasi.
Dalam pemantauan tersebut, Tim Saber Pungli bersama Inspektorat Kota Cilegon memastikan bahwa proses relaksasi pajak Banten 2025 berjalan tanpa hambatan dan bebas dari praktik calo.
“Bapak dan Ibu bisa mengurusnya sendiri. Jika berhalangan, bisa dikuasakan kepada keluarga atau kerabat,” tambah Haris.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas atau masyarakat yang mencoba memanfaatkan situasi ini dengan meminta biaya tambahan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Haris juga memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mencari informasi terkait layanan cepat, yang sering kali ditawarkan oleh calo.
“Karena antrian yang panjang, calo akan memanfaatkan kesempatan ini dengan menawarkan layanan cepat dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan layanan cek fisik kendaraan serta administrasi lainnya.
“Kami sudah meminta anggota untuk selalu mengingatkan wajib pajak agar bersabar dan tidak terburu-buru dalam proses administrasi. Semua sudah sesuai dengan nomor antrian yang ada,” jelasnya.
Pemantauan dan pengarahan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan pajak berjalan transparan dan nyaman bagi masyarakat, serta untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan program relaksasi pajak untuk kepentingan pribadi. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan