Beritabanten.com – Perhatian publik kembali tertuju pada hubungan antara dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung, setelah muncul sejumlah perkara yang melibatkan aparat dari masing-masing lembaga. Ada anggota kepolisian yang diproses dalam perkara yang ditangani kejaksaan, sementara di sisi lain muncul pula pemberitaan mengenai proses hukum yang berkaitan dengan seorang jaksa.

 

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai persepsi. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai tanda bahwa polisi dan jaksa sedang berhadapan, bahkan tidak sedikit yang menyebut keduanya sedang “berperang”.

 

Namun, apakah benar demikian?

 

Kesan konflik memang mudah muncul ketika proses hukum menyentuh aparat dari institusi penegak hukum itu sendiri. Ketika seorang polisi diperiksa oleh kejaksaan atau seorang jaksa terseret dalam penyidikan, publik sering kali melihatnya sebagai pertarungan antarinstansi.

 

Padahal, sebuah proses hukum terhadap individu tidak selalu berarti konflik antar lembaga.

 

Dalam sistem peradilan pidana, Polri dan Kejaksaan memiliki kewenangan yang berbeda tetapi saling berkaitan. Polisi menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan serta kewenangan tertentu dalam menangani perkara khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

 

Dengan pembagian kewenangan tersebut, sangat mungkin terjadi aparat dari satu institusi diproses oleh institusi lain apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dan bukti yang mendukung.

 

Karena itu, ketika seorang anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, hal tersebut tidak otomatis berarti Polri dan Kejaksaan sedang bermusuhan. Begitu pula ketika seorang jaksa diperiksa atau dikaitkan dengan perkara tertentu, hal itu tidak otomatis menjadi tanda adanya aksi balasan.

 

Yang harus dilihat adalah proses hukumnya, bukan seragam atau institusinya.

 

Prinsip utama dalam negara hukum adalah setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Polisi, jaksa, hakim, maupun pejabat negara tetap dapat diperiksa apabila diduga melakukan tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup.

 

Justru salah satu ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah ketika aparat penegak hukum sendiri tidak berada di luar jangkauan aturan.

 

Meski demikian, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memang memiliki sensitivitas tinggi. Selain menyangkut kepercayaan publik, kasus semacam ini sering memunculkan dugaan adanya persaingan kekuasaan, terutama ketika beberapa peristiwa terjadi dalam waktu yang berdekatan.

 

Namun, publik perlu membedakan antara penegakan hukum dan konflik kelembagaan.

 

Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, prosedur, dan kewenangan yang jelas. Sementara konflik antar lembaga membutuhkan indikator yang berbeda, seperti adanya tindakan saling menghambat, penyalahgunaan kewenangan, atau persaingan institusional yang dibuktikan secara nyata.

 

Tidak cukup hanya melihat siapa memeriksa siapa lalu langsung menyimpulkan adanya perang antarpenegak hukum.

 

Jika benar terdapat aparat yang melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika proses hukum digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, hal tersebut juga harus menjadi perhatian publik.

 

Karena itu, situasi saat ini seharusnya menjadi ujian bagi kedua institusi. Polri dan Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum dapat bekerja tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun posisi seseorang.

 

Pada akhirnya, polisi dan jaksa bukanlah dua kubu yang harus saling mengalahkan. Keduanya merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki tujuan sama: memastikan hukum ditegakkan.

 

Jika proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan aturan, maka ketika polisi menyentuh jaksa atau jaksa memproses polisi, itu bukan perang. Itu adalah konsekuensi dari prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang boleh kebal terhadap hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com