Beritabanten.com – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli 2026 memeriksa sejumlah saksi di Pekanbaru dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sejumlah pejabat dipanggil dalam pemeriksaan tersebut, di antaranya Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Nama pejabat Pemprov Riau, Thomas Larfo Dimiera, juga menjadi perhatian dalam rangkaian pemeriksaan. Dalam persidangan perkara lain, ia pernah menyampaikan adanya permintaan dana sekitar Rp300 juta atas perintah mantan Sekretaris Daerah Riau SF Hariyanto. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Sementara itu, nama Ade Agus Hartanto sebelumnya juga pernah muncul dalam proses penyidikan. Pada Desember 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp400 juta.

KPK menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami perencanaan anggaran, pergeseran anggaran, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. Seluruh pihak yang dimintai keterangan masih berstatus saksi. Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus meluas hingga melibatkan berbagai unsur pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com