Beritabanten.com — Guru Besar Ilmu Politik Saiful Mujani mengusulkan perubahan mendasar dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia mendorong agar masyarakat lebih mudah mendirikan partai politik, ambang batas politik dihapus, serta setiap partai diberi hak mengusung calon presiden tanpa harus bergantung pada koalisi.

 

Gagasan tersebut disampaikan Saiful dalam diskusi di FISIP UIN pada 7 Juli 2026. Paparan itu juga ditayangkan melalui SMRC TV.

 

Menurut Saiful, pendirian partai politik merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berkumpul. Karena itu, negara dinilai tidak seharusnya memberikan persyaratan yang terlalu berat bagi masyarakat yang ingin membentuk wadah politik.

 

“Permudah rakyat bikin partai. Partai itu wujud dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul yang diamanatkan undang-undang. Jangan dibatasi. Jangan dipersulit,” kata Saiful.

 

Ia juga mengusulkan agar berbagai bentuk ambang batas dalam sistem pemilu dihapus, baik yang berkaitan dengan partai politik maupun pencalonan presiden. Menurutnya, sistem politik seharusnya memberikan ruang yang lebih besar terhadap suara masyarakat agar tidak hilang atau berpindah manfaat kepada partai lain.

 

Saiful menilai ukuran keterwakilan partai cukup dilihat dari keberhasilannya memperoleh kursi di DPRD. Dengan adanya satu kursi sebagai ukuran keterwakilan, sebuah partai yang mendapatkan dukungan masyarakat tetap memiliki tempat dalam sistem politik.

 

“Jangan ada suara rakyat yang terbuang. Jangan ada suara rakyat yang diambil partai lain. Threshold partai mestinya satu kursi di DPRD. Itu sudah cukup,” ujarnya.

 

Dalam sistem pemilihan presiden, Saiful berpandangan setiap partai politik seharusnya memiliki hak mengajukan calon presiden sendiri. Menurutnya, hak tersebut tidak perlu dibatasi oleh kewajiban membentuk koalisi atau memenuhi ambang batas tertentu.

 

Ia menilai semakin banyak calon yang tersedia, semakin besar pula pilihan politik yang dapat diberikan kepada masyarakat. Banyaknya pilihan dianggap dapat memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.

 

“Setiap partai berhak mengajukan calon presiden. Jangan dibatasi harus koalisi. Makin banyak calon, makin banyak suara rakyat terwakili. Makin mencerminkan kedaulatan rakyat,” kata Saiful.

 

Selain persoalan ambang batas, Saiful mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berfokus pada persoalan teknis seperti metode penghitungan suara dan konversi suara menjadi kursi.

 

Menurutnya, pembahasan pemilu harus tetap memperhatikan prinsip dasar demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

 

Ia menilai perubahan metode penghitungan suara saja tidak cukup apabila akses politik masyarakat masih terbatas dan ruang demokrasi belum sepenuhnya terbuka.

 

Gagasan Saiful tersebut menawarkan arah perubahan UU Pemilu yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyangkut perluasan partisipasi politik, keterwakilan suara rakyat, serta semakin banyaknya pilihan dalam menentukan pemimpin nasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com