Beritabanten.com – Pihak kepolisian, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam proses konfirmasi dan pembayaran tilang.

Sistem pemberitahuan tilang ini menggunakan aplikasi Cakra Presisi, yang dirancang untuk mengirimkan notifikasi pelanggaran lalu lintas secara digital. Notifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email untuk memastikan informasi diterima dengan baik.

Proses Pengiriman Pemberitahuan dan Konfirmasi

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi dengan mengakses situs resmi yang disediakan oleh Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id. Berikut adalah tahapan proses yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan:

1. Mengisi Data yang Diminta

Pemilik kendaraan diminta untuk memasukkan informasi seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

2. Menerima Nomor BRIVA

Setelah data diverifikasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA (Virtual Account) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang.

3. Melakukan Pembayaran Denda

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

4. Dokumentasi Bukti Pembayaran

Pemilik kendaraan disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan di kemudian hari. Status kendaraan akan otomatis diperbarui setelah pembayaran denda selesai.

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Klarifikasi

Bagi pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan klarifikasi setelah menerima notifikasi tilang, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan. Pemblokiran ini akan berdampak pada pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat, di mana petugas akan mengetahui pemblokiran saat pemilik kendaraan mengajukan pengurusan dokumen tersebut.

Langkah pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya dan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Harapan dan Manfaat Digitalisasi Proses Tilang

Sistem pemberitahuan tilang ETLE melalui WhatsApp yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses tilang, meminimalkan hambatan administratif, dan mempercepat penanganan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, dengan digitalisasi ini, diharapkan akan berkurangnya kemungkinan kesalahan pengiriman notifikasi yang sebelumnya dilakukan melalui surat fisik.

Penerapan sistem ini menjadi salah satu inovasi dari pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com