Beritabanten.com– Pelarian YY akhirnya tamat. Buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi itu dibekuk Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (3/7).
YY ditangkap sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Buntu Selatan. Tanpa perlawanan. Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023 itu langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan YY merupakan tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
“Yang bersangkutan telah masuk DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. Setelah diamankan, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejari Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Budi, Sabtu (4/7).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Bukittinggi melalui penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, jaksa memeriksa 44 saksi, meminta keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta menyita 483 dokumen sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan, YY ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi.
Modus yang diungkap penyidik antara lain pencantuman tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai, selisih pembayaran upah petugas kebersihan dengan nilai tagihan kepada pemerintah daerah, hingga penggunaan dokumen pendukung yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Barat menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp811.159.354,26.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp811 juta lebih,” ujar Budi.
Tak hanya itu. YY juga tercatat sebagai residivis perkara korupsi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG, ia pernah diproses dalam perkara korupsi lain.
Usai ditangkap, YY langsung dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Bukittinggi. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu para buronan perkara pidana yang masih berkeliaran. Pesannya jelas: sejauh apa pun pelarian, cepat atau lambat, buronan tetap akan diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan