Beritabanten.com – Dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak berhenti pada satu peristiwa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri kemungkinan adanya pemberian lain dalam rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Penyidik mendalami apakah amplop yang disebut ditinggalkan usai audiensi pada 2 Juni 2026 merupakan satu-satunya pemberian, atau justru bagian dari pola yang terjadi dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sejauh ini, KPK menemukan fakta bahwa Suhardiman beberapa kali menemui Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan. Selain pertemuan pada 2 Juni 2026, penyidik juga menelusuri pertemuan lain yang berlangsung pada 27 April 2026. Seluruh rangkaian pertemuan itu kini sedang dicermati untuk mengetahui substansi pembahasan serta kemungkinan adanya pemberian yang menyertainya.
Pendalaman tersebut dinilai penting karena sebuah pemberian memiliki konsekuensi hukum yang berbeda apabila terjadi berulang dalam proses pengurusan kepentingan tertentu. Karena itu, KPK tidak hanya menelusuri keberadaan amplop, tetapi juga mencocokkan keterangan para saksi, jejak komunikasi, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan sumber dana yang disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Keterangan para pengurus koperasi, bendahara, staf bupati, serta pihak-pihak terkait masih terus dicocokkan dengan rangkaian pertemuan di Kementerian Kehutanan. Hingga kini, KPK belum menyimpulkan bahwa dana tersebut dipastikan berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Raja Juli.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu. Amplop disebut baru dikembalikan pada 12 Juni, sedangkan laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK pada 3 Juli, beberapa hari setelah Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni.
Karena itu, perhatian penyidik kini tidak lagi terfokus pada satu amplop semata. KPK berupaya memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar berdiri sendiri atau menjadi bagian dari pola pemberian dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah dugaan tersebut merupakan peristiwa tunggal atau memiliki rangkaian yang lebih luas. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan