Beritabanten.com – Meski saat ini tengah menghadapi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih bisa mengikuti Pilkada 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa masyarakat tetap bisa memilih Rohidin pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa meskipun Rohidin saat ini berstatus tersangka, jika dia memenangkan Pilkada, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur.

Menurut Afifuddin, hal ini merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa calon terpilih tetap dilantik meski berstatus tersangka.

“Jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih statusnya berubah menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah yang bersangkutan dapat diberhentikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com