Bertiatabanten.com – Acara penyerahan tugas sebagai Penjabat Semantara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berlangsung lancar.
Hal tersebut turut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang berlangsung di Aula Blandongan Pusat Pemerintah Kota (Puspmekot) Tangsel di Jalan Raya Maruga No.1, Kelurahan Serua, Kecamtan Ciputat, Kota Tansel, Provinsi Banten 15414 pada Minggu (24/11/2024).
Meski digelar pada hari libur, acara berlangsung dengan diikuti oleh jajaran Pemkot Tangsel yang diwakili oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, para tokoh masyarkat dan dan tamu undangan.
Dalam kesempatannya, Al Muktabar menyampaikan bahwa serah terima jabatan ini menandai dimulainya kembali kepemimpinan definitif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
“Pjs Wali Kota Tangsel sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Lebih lanjut, selama masa dua bulan terakhir, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan menjalani cuti untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) 2024.
Al Muktabar menyampaikan apresiasi kinerja Tabrani karena telah menjaga pelayhanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama periode cuti Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan..
Al Muktabar juga mengajak pada semua pihak untuk menjaga stabilitas daerah dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024.
Selain itu, Al Muktabar meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Terutama menekankan soal komunikasi dan koordinasi.
“Siapkan dan jalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyukseskan MBG,” katanya.

Dirinya juga berpesan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan lainnya. Mulai dari stunting hingga kemiskinan ekstrem.
“Penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan pengangguran, dan lain-lainnya,” katanya.
Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Banten tanggal 21 November 2024. (Adv)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan