Beritabanten,com + Remcana menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) patut dikritisi secara serius. Dalam teori ekonomi kelembagaan, sebuah institusi dibentuk untuk menyelesaikan persoalan ekonomi dan sosial secara lebih efektif, bukan sekadar menambah perantara dalam sistem yang sudah berjalan. Selama ini, gaji ASN telah disalurkan melalui sistem perbankan ke rekening masing-masing pegawai. Uang dapat ditarik melalui ATM, digunakan untuk transaksi digital, atau ditransfer kapan saja. Karena itu, pertanyaan paling mendasar adalah: masalah apa yang hendak diselesaikan pemerintah dengan memasukkan Kopdes ke dalam rantai pembayaran gaji ASN? Jika tidak ada masalah nyata yang perlu diperbaiki, mengapa sistem yang sudah berfungsi harus diubah?
Dalam teori koperasi, sebagaimana dijelaskan dalam prinsip-prinsip koperasi internasional, koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama. Orientasinya adalah pelayanan kepada anggota dan pengembangan kegiatan ekonomi yang produktif. Maka, keberhasilan Kopdes semestinya diukur dari kemampuan mengembangkan usaha, memperkuat ekonomi lokal, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Bukan dari seberapa banyak fungsi tambahan yang bisa diberikan pemerintah. Mengalihkan atau menghubungkan pembayaran gaji ASN dengan koperasi tidak otomatis menjadikan koperasi lebih sehat. Koperasi membutuhkan model bisnis yang layak, pengurus yang kompeten, tata kelola yang transparan, dan permintaan nyata atas layanan yang disediakan.
Persoalan berikutnya adalah mekanisme. Pemerintah belum menjelaskan secara terperinci bagaimana skema pembayaran gaji melalui Kopdes akan dijalankan. Apakah dana akan masuk ke rekening koperasi terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada ASN? Apakah koperasi hanya bertindak sebagai agen layanan pembayaran, sementara rekening gaji tetap berada di bank? Atau pegawai harus datang langsung ke koperasi untuk mengambil uang tunai? Setiap pilihan memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika hanya menjadi agen pembayaran, pemerintah harus menjelaskan apa keunggulan layanan koperasi dibandingkan infrastruktur perbankan yang sudah tersedia. Jika menambah tahapan transfer, pemerintah perlu membuktikan bahwa tambahan proses tersebut tidak meningkatkan biaya, risiko kesalahan, dan potensi keterlambatan. Jika ASN justru harus datang mengambil uang tunai, kebijakan itu berisiko mengurangi kemudahan yang selama ini sudah mereka nikmati melalui layanan perbankan digital.
Dalam teori biaya transaksi, kebijakan yang baik seharusnya mengurangi biaya dan kerumitan dalam kegiatan ekonomi. Setiap perantara tambahan berpotensi menimbulkan ongkos administrasi, kebutuhan rekonsiliasi, pengawasan, pengamanan dana, dan koordinasi antarlembaga. Tentu, tambahan perantara tidak selalu buruk apabila menghasilkan manfaat yang lebih besar. Namun, manfaat tersebut harus dibuktikan melalui perhitungan yang masuk akal. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyiapkan sistem pembayaran, mengintegrasikan data, melatih pengelola koperasi, serta mengawasi transaksi? Berapa imbal jasa yang akan diterima Kopdes? Apakah manfaat ekonominya lebih besar daripada seluruh biaya tersebut? Tanpa jawaban yang terukur, kebijakan ini berisiko menjadi contoh inefisiensi birokrasi: menambah prosedur dan lembaga, tetapi tidak menyelesaikan persoalan yang sebelumnya ada.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap bank pembangunan daerah (BPD). Selama ini, rekening penggajian ASN merupakan salah satu bagian dari hubungan layanan antara pemerintah daerah, pegawai, dan perbankan. Apabila dana penggajian dialihkan atau pola penyalurannya berubah, konsekuensinya perlu dihitung secara menyeluruh. Ketua Komisi II DPR bahkan mengusulkan agar gaji ASN pemerintah daerah tetap disalurkan melalui bank daerah, antara lain untuk menjaga keberlangsungan BPD. Ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut koperasi, tetapi juga arsitektur layanan keuangan daerah. Pemerintah tidak boleh membuat satu program terlihat berkembang dengan mengabaikan dampak terhadap institusi lain yang selama ini menjalankan fungsi serupa. Jika Kopdes hendak menjadi mitra pembayaran, kemitraan itu harus dirancang dengan jelas, bukan sekadar memindahkan fungsi dan aliran dana tanpa kajian dampak.
Lebih mendasar lagi, gaji ASN adalah hak pegawai atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Dalam teori tata kelola publik, negara memiliki kewajiban memastikan pelayanan administratif berjalan efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sistem pembayaran gaji harus mengutamakan ketepatan waktu, keamanan transaksi, kepastian penerimaan, dan kemudahan akses. Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kegagalan transaksi, siapa yang menanggung kerugian akibat kesalahan transfer, bagaimana pengaduan diselesaikan, serta bagaimana dana pegawai dilindungi apabila koperasi mengalami persoalan operasional atau keuangan. Dana gaji tidak boleh diperlakukan sebagai sumber likuiditas yang dapat digunakan tanpa batas dan tanpa pengamanan yang tegas. Memperkuat koperasi merupakan tujuan yang sah, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hak ASN.
Dalam perspektif kebijakan publik, pemerintah seharusnya menerapkan prinsip evidence-based policy, yakni kebijakan yang disusun berdasarkan bukti, kebutuhan, analisis risiko, dan evaluasi manfaat. Bukan dimulai dari keinginan memperluas peran suatu program, kemudian mencari-cari fungsi agar program tersebut terlihat berjalan. Jika persoalan Kopdes adalah lemahnya kegiatan usaha, minimnya perputaran ekonomi, atau kurangnya kemampuan menghasilkan pendapatan, penyelesaiannya harus diarahkan pada akar masalah tersebut. Koperasi bisa diperkuat melalui distribusi kebutuhan pokok, pemasaran hasil pertanian, layanan produksi, pengadaan barang, pembiayaan yang sesuai ketentuan, atau kegiatan ekonomi lain yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Jika ada kebutuhan nyata untuk menyediakan layanan pembayaran di desa yang belum terjangkau bank, Kopdes dapat dipertimbangkan sebagai mitra melalui mekanisme resmi. Namun, kebutuhan itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan berlaku untuk semua desa dan semua ASN.
Karena itu, pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sebelum melangkah lebih jauh: apa tujuan spesifik kebijakan ini, bagaimana mekanisme penyalurannya, berapa biaya dan manfaatnya, bagaimana perlindungan dana pegawai, serta apa indikator keberhasilannya? Apakah program ini akan diuji coba terlebih dahulu di wilayah yang memang membutuhkan layanan pembayaran tambahan? Apakah ada evaluasi independen yang membandingkan efisiensi Kopdes dengan sistem perbankan yang sudah berjalan? Dan apakah ASN memiliki pilihan layanan yang tetap menjamin kemudahan serta keamanan gaji mereka? Tanpa jawaban tersebut, sulit menilai apakah rencana ini merupakan inovasi pelayanan publik atau sekadar perluasan fungsi kelembagaan yang belum memiliki dasar kebutuhan kuat. Terlebih, per 15 Oktober 2026, pemberitaan menyebut usulan telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci.
Pada akhirnya, negara harus membedakan antara tujuan yang baik dan cara yang tepat. Memperkuat koperasi desa adalah agenda yang masuk akal dan layak didukung. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membuat setiap instrumen kebijakan menjadi benar. Pemerintah tidak seharusnya mengubah sistem yang sudah berjalan hanya demi menunjukkan bahwa sebuah program memiliki banyak fungsi. Kalau Kopdes ingin diperkuat, bangun usaha yang produktif, tingkatkan kemampuan pengurus, perluas pasar, dan pastikan koperasi memberi manfaat nyata bagi anggotanya. Jangan menjadikan gaji ASN sebagai jalan pintas untuk menciptakan aktivitas atau aliran dana bagi koperasi tanpa pembuktian manfaatnya. Negara perlu bekerja dengan logika, perhitungan, dan tanggung jawab. Kebijakan publik bukan soal membuat sebanyak mungkin lembaga terlibat, melainkan memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi yang paling efektif untuk kepentingan masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan