Beritabanten.com – Lima tersangka dalam kasus pembunuhan APH di Kota Cilegon menjalani rekonstruksi sebanyak 84 adegan di Mapolres Kota Cilegon pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Para tersangka, yaitu Saenah, Rahmi, Emi, Yayan, dan Ujang, mendapatkan pengawalan ketat dari polisi. Mereka memperagakan ulang berbagai adegan mulai dari perencanaan pembunuhan, eksekusi, hingga pembuangan mayat korban hingga ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengulang kembali rangkaian peristiwa pembunuhan APH, mulai dari rencana hingga pelaksanaan.
Menurut Hardi, tidak ada fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi selain keterangan yang sudah diberikan oleh para tersangka sebelumnya.
Fakta-fakta tersebut tetap konsisten dengan hasil penyelidikan, termasuk peran masing-masing pelaku dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
Hardi juga mengungkapkan bahwa para tersangka awalnya merencanakan untuk membunuh ibu korban.
Namun, tiga hari sebelum eksekusi, target berubah menjadi anaknya, APH. Setelah perencanaan yang berlangsung sebulan, pembunuhan pun terjadi, termasuk pembakaran barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, Pasal 83 tentang penculikan, dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk tahap pertama.
Jika terdapat kekurangan, berkas akan segera dilengkapi. (nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan