Beritabanten.com – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan, akan menerapkan program baru untuk meningkatkan ketertiban dalam pembayaran pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu inisiatif terbaru adalah program door-to-door yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Jasa Raharja, yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, program ini telah diterapkan sejak awal 2024.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, seperti melalui media sosial, pemasangan banner dan spanduk, serta penagihan aktif dari pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami juga melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak secara door to door,” ujar Raimon.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan mobil Samsat Keliling untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara langsung, sekaligus memberikan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran tepat waktu.
Program ini telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi Sumatera Selatan, dengan realisasi penerimaan sebesar 72,68 persen pada tahun ini. Rinciannya, penerimaan PKB mencapai Rp 871 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp 813 miliar.
Belum lama ini, wacana untuk mengimplementasikan program serupa juga mencuat di sejumlah wilayah lainnya, termasuk Jakarta, sebagai langkah untuk memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kepatuhan Bayar Pajak Masih Rendah di Indonesia
Namun, meskipun ada upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak, tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional (DEN), hanya sekitar 50 persen dari lebih 100 juta kendaraan yang membayar pajak.
Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN, dalam wawancaranya dengan Antara, yang menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak masih sangat rendah.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, DEN mengusulkan penerapan sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Coretax akan mengintegrasikan sistem perpajakan dengan berbagai layanan pemerintah terpadu (GovTech). Dengan sistem ini, beberapa aktivitas ekonomi seperti perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM dapat diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pembelian kendaraan baru untuk langsung terhubung dengan DJP, meskipun transaksi tersebut tidak dilaporkan secara langsung.
Integrasi sistem perpajakan yang lebih digital dan terhubung diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan berpotensi menambah penerimaan negara hingga 6,4 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Dengan berbagai kebijakan dan program baru yang terus digulirkan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan