Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Penandatanganan dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2024) dengan didampingi sejumlah menteri.
BPI Danantara dibentuk sebagai badan pengelola modal yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dialokasikan ke proyek-proyek berkelanjutan yang berdampak besar bagi masyarakat. Pembentukan badan ini dilakukan setelah revisi Undang-Undang BUMN disepakati oleh DPR.
Selain menetapkan BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto juga menandatangani Keppres terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari badan investasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi BUMN guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan hadirnya BPI Danantara, pemerintah menargetkan pengelolaan investasi yang lebih terarah dan optimal demi mendukung pembangunan infrastruktur, energi terbarukan, dan sektor-sektor strategis lainnya yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan