Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup, menggabungkan (merger), dan mengonsolidasikan sebanyak 250 badan usaha milik negara (BUMN) hingga akhir Juli 2026. Langkah tersebut diklaim mampu menghemat sekitar Rp50 triliun dari biaya operasional (overhead cost), mulai dari gaji direksi dan komisaris, biaya sewa gedung, listrik, transportasi, hingga berbagai pengeluaran administrasi lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurutnya, saat awal menjabat sebagai Presiden, pemerintah menerima laporan bahwa jumlah entitas BUMN mencapai sekitar 1.077 perusahaan, termasuk anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit perusahaan yang dinilai membuat struktur organisasi menjadi terlalu gemuk.
Prabowo menilai banyaknya entitas tersebut menyebabkan biaya koordinasi, administrasi, dan operasional terus membengkak. Karena itu, pemerintah melakukan restrukturisasi secara menyeluruh agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien sekaligus memperkuat kinerja perusahaan negara.
Dari perspektif ekonomi publik, penghematan anggaran operasional dapat memperbesar ruang fiskal (fiscal space) pemerintah. Dana yang sebelumnya terserap untuk biaya rutin berpotensi dialihkan ke sektor yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, maupun program perlindungan sosial.
Langkah tersebut juga sejalan dengan konsep New Public Management (NPM), yang mendorong organisasi sektor publik menerapkan prinsip efisiensi melalui penyederhanaan struktur organisasi, pengurangan birokrasi yang tumpang tindih, serta penguatan tata kelola berbasis kinerja.
Sementara itu, teori transaction cost yang dikemukakan ekonom Ronald Coase menjelaskan bahwa semakin kompleks suatu organisasi, semakin besar pula biaya koordinasi, pengawasan, dan administrasi yang harus ditanggung. Penyederhanaan struktur perusahaan dinilai dapat mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus menekan biaya operasional.
Meski demikian, keberhasilan reformasi BUMN tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup atau besarnya angka penghematan. Restrukturisasi juga harus mampu meningkatkan produktivitas perusahaan, memperbaiki kualitas layanan, meningkatkan laba, serta memperbesar dividen yang disetorkan kepada negara.
Pengamat menilai proses merger dan konsolidasi tetap harus mengedepankan prinsip good corporate governance. Transparansi, evaluasi berbasis kinerja, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak pekerja menjadi faktor penting agar reformasi BUMN menghasilkan manfaat jangka panjang, bukan sekadar efisiensi administratif.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh pemanfaatan dana hasil efisiensi tersebut. Apabila benar-benar dialokasikan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan diikuti perbaikan tata kelola perusahaan negara, restrukturisasi BUMN berpotensi menjadi salah satu reformasi kelembagaan terbesar dalam sejarah Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan