Beritabanten.com— Pengungkapan praktik yayasan calo dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar penyimpangan mitra. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, pada Kamis, 29 Oktober 2026, mengungkap dugaan keberadaan sekitar 500 hingga 600 titik dapur yang terafiliasi dengan yayasan perantara yang tidak menjalankan peran nyata dalam operasional dapur. Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dengan meminta potongan dari setiap porsi makanan yang diproduksi mitra. Persoalan ini langsung memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana yayasan yang tidak memiliki modal, tidak membangun dapur, dan tidak mengurus operasional bisa memperoleh akses terhadap titik layanan program pemerintah bernilai besar? Lebih penting lagi, siapa yang memberikan persetujuan administratif kepada mereka?
YANG LEBIH SERIUS: BGN SENDIRI PERNAH MENYEBUT DUGAAN KETERLIBATAN ORANG DALAM
Persoalan ini bukan semata-mata dugaan yang baru muncul pada 29 Oktober. Pada 31 Juli 2026, Sudaryono telah mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal BGN periode sebelumnya dalam menyiapkan yayasan yang kemudian memperoleh persetujuan untuk mendapatkan titik dapur. Menurut penjelasannya saat itu, yayasan tersebut tidak memiliki modal memadai untuk membangun dapur, sedangkan investor yang mempunyai uang justru membutuhkan akses untuk memperoleh titik operasional. Dalam skema yang diduga terjadi, yayasan perantara memperoleh posisi administratif, sementara investor membangun dan menjalankan dapur. Setelah dapur beroperasi, investor diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan tersebut. Sudaryono juga menyatakan bahwa persoalan itu telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. Artinya, dugaan keterlibatan orang dalam sebenarnya sudah pernah disampaikan secara terbuka beberapa bulan sebelumnya. Karena itu, pertanyaan publik sekarang bukan hanya siapa yang bermain, melainkan sejauh mana penelusuran terhadap pihak internal tersebut telah berjalan dan apa hasilnya.
MODUSNYA DIDUGA BUKAN MEMBANGUN DAPUR, MELAINKAN MEMPERDAGANGKAN AKSES
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala BGN, pola yang dipersoalkan berkaitan dengan yayasan yang memperoleh akses terhadap titik dapur, tetapi tidak mempunyai kontribusi sebanding dalam pembangunan maupun operasionalnya. Investor menyediakan modal, membangun fasilitas, dan menjalankan layanan, sedangkan yayasan perantara diduga memperoleh bagian dari pendapatan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi. Besaran potongan yang disebut Sudaryono berkisar Rp500 hingga Rp1.500 per porsi. Jika menggunakan ilustrasi 2.000 porsi per hari dan potongan Rp1.000 per porsi, satu dapur menghasilkan potongan Rp2 juta sehari. Apabila pola yang sama berlaku pada 500 dapur, nilainya mencapai Rp1 miliar sehari. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi yang disebutkan, bukan bukti bahwa seluruh dapur benar-benar membayar dengan skema dan jumlah yang sama. Namun, ilustrasi itu menunjukkan betapa besarnya potensi keuntungan apabila akses terhadap program pemerintah berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
MENGAPA BARU TERUNGKAP SECARA BESAR-BESARAN SEKARANG?
Inilah bagian yang harus dijawab BGN secara terbuka. Pada 2 Oktober 2026, Sudaryono menyatakan persoalan hubungan antara yayasan dan mitra terungkap ketika BGN melakukan registrasi untuk memperbarui perjanjian kerja sama. Dalam proses itu, ditemukan mitra yang membangun dapur bersama yayasan, tetapi hubungan kelembagaan keduanya tidak selaras. Sejumlah yayasan dinilai tidak memberikan kontribusi, tetapi tetap meminta setoran berdasarkan jumlah porsi. Penjelasan tersebut mengindikasikan bahwa proses pembaruan administrasi menjadi salah satu pintu untuk menemukan persoalan yang sebelumnya tidak terselesaikan melalui pengawasan rutin. Pada 29 Oktober, BGN kembali mengungkap skala dugaan praktik tersebut dalam agenda pembenahan tata kelola MBG. Namun, alasan mengapa praktik ini bisa berlangsung begitu lama belum terjawab sepenuhnya. Apakah verifikasi awal hanya memeriksa kelengkapan dokumen? Apakah pemeriksaan lapangan dilakukan secara memadai? Apakah hubungan antara yayasan dan investor diperiksa sebelum titik dapur disetujui? Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan audit, bukan sekadar pernyataan bahwa manajemen baru sedang membersihkan persoalan lama.
KALAU ADA YAYASAN CALO, SIAPA YANG MELoloskan?
Yayasan tidak dapat memperoleh akses resmi terhadap titik layanan pemerintah hanya karena mencantumkan nama dalam dokumen. Ada proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan administrasi yang harus dilalui. Karena itu, penyelidikan harus memeriksa siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, serta siapa yang mengetahui hubungan antara yayasan dan investor. Jika terdapat pejabat atau pegawai yang sengaja memfasilitasi yayasan tertentu, menerima keuntungan, atau menyalahgunakan kewenangan, mereka harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Pemeriksaan juga perlu menelusuri apakah terdapat pola yayasan dengan pengurus yang saling berhubungan, penggunaan alamat atau dokumen yang sama, transaksi berulang, dan komunikasi dengan pihak internal. Tentu saja, keberadaan yayasan yang bermasalah belum otomatis membuktikan bahwa seluruh pejabat yang terlibat dalam administrasi mengetahui atau ikut menikmati keuntungan. Justru itulah fungsi penyelidikan: memisahkan kesalahan administratif, kelalaian pengawasan, dan dugaan kesengajaan melakukan penyimpangan.
YANG MENJADI KORBAN BUKAN HANYA NEGARA, MELAINKAN JUGA ANAK-ANAK
Dampak praktik semacam ini tidak berhenti pada persoalan uang. Jika potongan tidak semestinya benar-benar dibebankan kepada biaya operasional dapur, ada risiko anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi justru terserap oleh pihak yang tidak memberikan kontribusi. Mitra kemudian menghadapi tekanan untuk menutup biaya bahan baku, tenaga kerja, distribusi, dan kebutuhan dapur lainnya. Salah satu risiko yang harus diperiksa adalah apakah tekanan tersebut ikut mendorong pengurangan kualitas atau porsi makanan. Dengan demikian, dugaan percaloan dalam MBG bukan sekadar masalah tata kelola organisasi. Ia menyentuh tujuan utama program: memastikan penerima manfaat memperoleh makanan yang layak, aman, dan bergizi. Setiap rupiah yang tidak digunakan sesuai tujuan harus ditelusuri karena uang program berasal dari anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
BGN HARUS MEMBUKA HASIL AUDIT, BUKAN BERHENTI PADA PENGUMUMAN PEMBERSIHAN
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan secara transparan kepada publik. Pertama, berapa jumlah pasti titik dapur yang terbukti terafiliasi dengan yayasan perantara, dan berapa yang masih berstatus dugaan. Kedua, siapa saja pihak yang menyetujui pengajuan yayasan tersebut dan bagaimana mekanisme verifikasinya. Ketiga, berapa total potongan yang benar-benar telah dibayarkan, siapa penerimanya, serta apakah terdapat aliran dana kepada pegawai atau pejabat BGN. Keempat, sudah sejauh mana Kejaksaan menindaklanjuti dugaan yang sebelumnya disebut telah dikoordinasikan dengan lembaga tersebut. Kelima, apakah terdapat kerugian negara yang dapat dihitung dan bagaimana pemulihan dana dilakukan. Tanpa data itu, publik hanya mendapatkan gambaran tentang besarnya persoalan, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab. BGN juga perlu mengumumkan hasil evaluasi sistem persetujuan titik dapur agar pola serupa tidak kembali muncul melalui nama yayasan yang berbeda.
KESIMPULAN: JANGAN HANYA BERSIHKAN YAYASAN, PERIKSA JUGA RANTAI KEKUASAANNYA
Pembenahan MBG tidak akan tuntas jika tindakan hanya diarahkan kepada yayasan perantara yang berada di ujung rantai. Jika benar ada pihak internal yang mempersiapkan yayasan, meloloskan titik dapur, atau memfasilitasi setoran, maka mata rantai tersebut harus diperiksa sampai selesai. Mengganti yayasan atau memutus kerja sama memang dapat menjadi langkah administratif, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum. Pemerintah juga harus menjelaskan mengapa pengawasan sebelumnya tidak mampu mencegah praktik tersebut, terutama ketika program MBG terus diperluas dan menggunakan anggaran publik dalam skala besar. Prinsipnya sederhana: apabila ada orang yang memperdagangkan akses terhadap program negara, mereka tidak boleh berlindung di balik yayasan, jabatan, atau pergantian pimpinan. Publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. MBG dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi perantara yang tidak memberikan manfaat nyata. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan