Beritabanten.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pabrik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti total 21 kilogram.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan pada Sabtu bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.

“Dari penangkapan awal itu kami melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lain, AF, RA, IB, dan RY, di Cianjur dengan barang bukti 2,8 kilogram tembakau sintetis,” ujarnya kepada media

Penyelidikan berlanjut hingga tim kembali menangkap tiga orang berinisial MR, LR, dan BN di Sleman, Jawa Tengah.

“Dari ketiga tersangka ini kami memperoleh informasi tentang lokasi pabrik tembakau sintetis,” kata Victor.

Petugas kemudian menelusuri dan menemukan pabrik di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, tempat bahan baku dan tembakau sintetis disita.

Kesembilan pelaku yang sudah diamankan diketahui tergabung dalam satu jaringan yang menjual tembakau sintetis melalui Instagram dengan target pasar Jabodetabek.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 21 kilogram,” ungkap Victor, seraya menambahkan bahwa polisi masih memburu dua orang lain, SB dan SD, yang diduga memesan bahan baku dari Tiongkok.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com