Beritabanten.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono buka suara terkait kronologi pembunuhan seorang wanita bernama Mutia (25) dalam tas yang ditemukan di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika petugas pembersih jalanan menemukan sosok mayat di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura).

“Awal mula kasus ini terungkap pada saat tanggal 22 Oktober yang mana ada petugas pembersih jalan melihat sesosok mayat dan dia melaporkan kepada suaminya. Lalu, suaminya melapor kepada pihak Polres Tanah Karo,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10/2024)

Setelah menelusuri lokasi TKP, dikatakan, polisi langsung membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama M ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” tambahnya.

Setelah melakukan serangkaian tahap penyelidikan, kata dia, polisi menetapkan lima pelaku tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini yang dilakukan di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya diwartakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25), seorang eks tahanan narkoba di Pematang Siantar.

Mayat Sela ditemukan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Diketahui Mutia Pratiwi sebelumnya ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada 26 Februari 2023. Ia ditangkap bersama dua rekannya, Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27), atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Mutia Pratiwi, yang baru saja bebas dari penjara tiga bulan setelah terlibat kasus narkoba ini ditemukan tewas di dalam tas.

Berdasarkan informasi, Sela tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya, Joe Frisco (26).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa Joe Frisco meminta bantuan kepada dua oknum polisi, Jeffry dan Hendra, untuk menutupi kasus tersebut.

Meskipun Jeffry dan Hendra menolak permintaan Joe, mereka tidak melaporkan kasus pembunuhan itu kepada atasan mereka.

“Mereka melihat ada sosok mayat, tapi tidak melaporkan kepada pimpinan,” ujar Kombes Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam kepolisian, serta tanggung jawab dalam melaporkan tindakan kriminal. Polda Sumut akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan. [Mg-3]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com