Beritabanten.com – Persoalan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) kembali menjadi perhatian setelah muncul dua peristiwa berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan pertanian untuk kepentingan lain.

Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ketika aparat kepolisian menetapkan seorang pengusaha tambak udang sebagai tersangka pada Juni 2026. Pengusaha tersebut diduga melakukan alih fungsi sekitar tujuh hektare lahan pertanian pangan menjadi area tambak tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum pidana dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tidak lama berselang, persoalan serupa kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Pada 16 Juli 2026, Bupati Banyumas menyampaikan bahwa terdapat 58 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berdiri di atas kawasan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi persoalan tata ruang karena keberadaan bangunan harus disesuaikan dengan aturan perlindungan lahan pertanian.

Dua peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai bagaimana konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan alih fungsi lahan.

Meski sama-sama berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi, kedua kasus tersebut belum tentu memiliki konstruksi hukum yang sama. Setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta, proses perizinan, status penggunaan lahan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Dalam perspektif hukum administrasi, pembangunan di atas lahan yang dilindungi dapat berkaitan dengan persoalan izin, tata ruang, dan kesesuaian pemanfaatan lahan. Sementara dalam ranah pidana, aparat harus membuktikan adanya unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip ultimum remedium dalam hukum juga menjelaskan bahwa pidana merupakan langkah terakhir ketika instrumen hukum lain tidak mampu menyelesaikan persoalan. Artinya, tidak semua pelanggaran tata ruang secara otomatis masuk dalam kategori tindak pidana.

Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, proses hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, prinsip rule of law dan kesetaraan di hadapan hukum menuntut adanya penerapan aturan yang konsisten. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan perbedaan penanganan terhadap kasus-kasus yang memiliki kemiripan persoalan.

Dalam kasus Banyumas, sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari waktu pembangunan gerai, status perizinan, pihak yang memberikan persetujuan, hingga apakah persoalan tersebut hanya masuk ranah administrasi atau memiliki potensi pelanggaran hukum lainnya.

Sementara dalam kasus Batang, proses hukum terhadap tersangka juga masih harus melalui tahapan pembuktian di pengadilan. Status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk menemukan fakta hukum.

Persoalan Lahan Sawah Dilindungi menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga kawasan pertanian. Penegakan aturan tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar masyarakat memahami setiap keputusan yang diambil pemerintah maupun aparat penegak hukum. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com