Beritabanten.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus dipercepat di berbagai daerah sebagai salah satu program strategis pemerintah. Ribuan koperasi telah dibentuk dengan memanfaatkan berbagai aset yang tersedia di desa, mulai dari gedung milik pemerintah desa, BUMDes, hingga bangunan lain yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan koperasi.
Di tengah percepatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum atas aset yang digunakan. Apakah tanah yang ditempati telah memiliki status kepemilikan yang jelas? Apabila dilakukan pembangunan gedung baru, apakah telah memenuhi ketentuan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan administrasi lainnya sesuai regulasi yang berlaku?
Dalam perspektif Good Governance, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kejelasan status tanah, legalitas bangunan, serta administrasi aset menjadi bagian penting untuk menjamin akuntabilitas sekaligus mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Risk Management Theory menjelaskan bahwa setiap proyek berskala besar harus mengidentifikasi risiko sejak tahap perencanaan. Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan atau pelaksanaan program, tetapi juga mencakup aspek hukum, seperti status kepemilikan lahan, legalitas bangunan, hingga pencatatan aset yang nantinya akan digunakan dalam jangka panjang.
Dalam praktiknya, penggunaan aset milik desa atau pemerintah untuk mendukung program nasional dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi administrasi yang sesuai. Namun, apabila terdapat pembangunan baru atau perubahan fungsi aset, pemenuhan persyaratan hukum dan perizinan menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Karena itu, transparansi mengenai status tanah, legalitas bangunan, dan mekanisme pengelolaan aset Kopdes Merah Putih menjadi hal yang penting untuk disampaikan kepada publik. Selain memperkuat tata kelola, langkah tersebut juga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum yang berisiko menghambat operasional koperasi di masa mendatang.
Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kuatnya fondasi hukum yang menopang keberlangsungan program tersebut. Kepastian legalitas aset sejak awal akan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan koperasi dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan