Beritabanten.com – Penghapusan parliamentary threshold (PT) dinilai tidak serta-merta membuat DPR dipenuhi banyak partai politik. Simulasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap hasil Pemilu Legislatif 2024 menunjukkan, tanpa ambang batas parlemen 4 persen, jumlah partai di DPR diperkirakan hanya bertambah tiga.

Berdasarkan simulasi tersebut, tiga partai yang berpotensi memperoleh kursi di DPR adalah PPP dengan 12 kursi, PSI sebanyak 5 kursi, dan Perindo 1 kursi. Dengan demikian, jumlah partai di parlemen hanya meningkat dari delapan menjadi sekitar sebelas partai.

Penambahan kursi yang terjadi pun relatif kecil, yakni hanya 18 dari total 580 kursi DPR atau sekitar 3 persen. Hasil tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pembagian kursi menggunakan metode Sainte-Laguë telah menjadi penyaring utama karena partai tetap harus memenangkan persaingan di daerah pemilihan (dapil) untuk memperoleh kursi.

Parliamentary threshold kemudian berfungsi sebagai penyaringan kedua yang menghapus kursi partai yang sebenarnya telah dimenangkan di dapil apabila partai tersebut tidak mencapai ambang batas suara nasional.

Di sisi lain, Perludem mencatat sekitar 17,3 juta suara pemilih pada Pemilu 2024 tidak dikonversi menjadi kursi DPR akibat partai pilihannya gagal memenuhi parliamentary threshold. Akibatnya, jutaan suara sah tidak memiliki representasi di parlemen.

Fenomena tersebut sejalan dengan teori Douglas W. Rae dalam The Political Consequences of Electoral Laws (1967) yang menyebut setiap sistem pemilu memiliki konsekuensi politik. Parliamentary threshold memang dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen, tetapi juga mengurangi tingkat proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh partai.

Sementara itu, ilmuwan politik Gary W. Cox dalam Making Votes Count (1997) menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen dapat mendorong pemilih melakukan strategic voting, yakni memilih partai besar agar suaranya tidak terbuang. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit peluang berkembangnya partai baru meski memiliki basis dukungan di sejumlah daerah.

Meski kerap dikaitkan dengan upaya menjaga stabilitas pemerintahan, pengalaman Indonesia menunjukkan pemerintahan dalam sistem presidensial lebih ditentukan oleh kemampuan membangun koalisi mayoritas di DPR daripada jumlah partai yang berada di parlemen.

Karena itu, hasil simulasi Perludem menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Penghapusan parliamentary threshold dinilai berpotensi meningkatkan keterwakilan suara rakyat tanpa menyebabkan lonjakan signifikan jumlah partai di DPR. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com