Beritabanten.com – Kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar Kementerian Agama di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu (1/8/2026), menjadi salah satu agenda keagamaan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, santri, pelajar, hingga kelompok sosial lainnya. Secara substansi, kegiatan itu membawa pesan mengenai doa bersama, rasa syukur, serta harapan terhadap masa depan bangsa.
Namun, kehadiran pejabat negara dalam kegiatan yang memiliki muatan simbolik keagamaan kemudian memunculkan perbincangan di ruang publik. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam membangun nilai spiritual dan kebangsaan. Sementara sebagian lainnya mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sepenuhnya berada dalam ranah ibadah atau juga memiliki dimensi komunikasi politik.
Perdebatan tersebut muncul karena agama memiliki posisi yang sangat kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Ketika seorang pejabat publik tampil dalam ruang keagamaan, kehadirannya tidak hanya dilihat dari sisi personal, tetapi juga sebagai representasi institusi negara yang melekat pada dirinya.
Dalam konteks ini, posisi Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi sorotan karena kementerian yang dipimpinnya memiliki hubungan langsung dengan berbagai jaringan sosial keagamaan, mulai dari pesantren, organisasi masyarakat keagamaan, hingga tokoh-tokoh agama di berbagai daerah.
Fenomena tersebut dapat dikaji melalui konsep political symbolism atau simbol politik. Dalam teori ini, simbol, ritual, dan kehadiran figur publik memiliki kemampuan membangun persepsi masyarakat. Sebuah kegiatan keagamaan yang melibatkan pejabat negara tidak hanya memiliki makna spiritual, tetapi juga dapat menjadi bentuk komunikasi publik yang membentuk citra dan hubungan sosial.
Karena itu, acara keagamaan yang dihadiri pejabat negara sering kali memiliki dua dimensi sekaligus. Di satu sisi, ia dapat menjadi ruang penguatan nilai moral dan kebangsaan. Di sisi lain, ia dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun kedekatan sosial dengan kelompok masyarakat tertentu.
Jika dikaitkan dengan berbagai spekulasi mengenai dinamika politik maupun posisi tertentu dalam organisasi keagamaan, publik tentu memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan. Namun, penting membedakan antara fakta dan dugaan. Kehadiran seorang pejabat dalam kegiatan keagamaan tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai upaya mencari dukungan politik.
Dalam perspektif teori legitimasi Max Weber, kekuasaan tidak hanya bertumpu pada jabatan formal, tetapi juga pada penerimaan dan kepercayaan masyarakat. Simbol agama dapat memperkuat hubungan antara pemimpin dan kelompok sosial tertentu karena agama memiliki pengaruh besar dalam membentuk nilai dan identitas masyarakat.
Karena itu, pejabat publik perlu menjaga keseimbangan antara menjalankan fungsi pemerintahan dan mengelola simbol-simbol yang melekat pada dirinya. Kegiatan keagamaan yang difasilitasi negara harus tetap mengedepankan kepentingan umum, bukan memberikan kesan sebagai sarana membangun kepentingan pribadi.
Pada dasarnya, negara memiliki peran dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat. Pemerintah dapat hadir dalam kegiatan spiritual selama pelaksanaannya tetap sesuai prinsip pelayanan publik, keterbukaan, dan penggunaan kewenangan secara proporsional.
Kritik terhadap kegiatan seperti ini bukanlah kritik terhadap zikir, doa, atau nilai keagamaan itu sendiri. Justru kritik tersebut diperlukan agar agama tetap memiliki posisi yang luhur dan tidak mudah dipersepsikan sebagai alat untuk memperkuat citra kekuasaan.
Pada akhirnya, penilaian masyarakat terhadap seorang pejabat tidak hanya ditentukan oleh seberapa sering ia hadir dalam acara keagamaan, tetapi juga oleh bagaimana ia menjalankan tanggung jawab publik. Jika kegiatan tersebut mampu memperkuat persatuan, memberikan ketenangan sosial, dan menghadirkan nilai kebangsaan, maka publik akan melihatnya sebagai hal yang positif. Namun, jika batas antara pelayanan publik dan pencitraan politik semakin kabur, pertanyaan kritis dari masyarakat menjadi hal yang wajar dalam demokrasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan