Beritabanten.com – Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/8/2026), semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memanjatkan doa demi keselamatan bangsa menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, isi sambutan Menteri Agama Nasaruddin Umar justru memunculkan diskusi mengenai batas antara pesan keagamaan dan komunikasi politik.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama tidak hanya mengajak masyarakat berzikir dan berdoa, tetapi juga menyinggung sejumlah program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pernyataan bahwa Indonesia berada di “jalur yang tepat” menjadi bagian dari sambutannya.

Penyampaian berbagai capaian pemerintah di forum keagamaan kemudian memunculkan beragam tanggapan. Sebagian menilai hal itu sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya mempertanyakan apakah forum doa merupakan tempat yang tepat untuk menyampaikan narasi mengenai keberhasilan pemerintah.

Dalam kajian sosiologi, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep civil religion yang diperkenalkan Robert N. Bellah. Ia menjelaskan bahwa negara kerap menggunakan simbol, ritual, dan bahasa keagamaan untuk memperkuat identitas kebangsaan sekaligus membangun legitimasi terhadap institusi negara. Namun, Bellah juga mengingatkan bahwa fungsi pemersatu agama dapat melemah apabila terlalu dekat dengan kepentingan politik penguasa.

Karena itu, ruang keagamaan dinilai memiliki posisi yang berbeda dengan forum pemerintahan. Doa kebangsaan pada dasarnya merupakan wadah untuk memohon keselamatan bangsa, memperkuat persatuan, serta mendoakan para pemimpin agar menjalankan amanah dengan adil dan bijaksana. Ketika forum tersebut juga diisi dengan narasi mengenai keberhasilan program pemerintah, sebagian masyarakat dapat menafsirkan bahwa ruang spiritual mulai bersinggungan dengan kepentingan politik.

Pandangan serupa juga dapat dilihat dari prinsip netralitas negara dalam demokrasi. Negara memiliki kewajiban memfasilitasi kehidupan beragama, tetapi pejabat publik tetap dituntut menjaga agar forum keagamaan tidak menimbulkan persepsi sebagai sarana membangun legitimasi politik, terlebih dalam kegiatan yang melibatkan tokoh lintas agama.

Di sisi lain, penyampaian capaian program pemerintah bukanlah sesuatu yang dilarang. Pemerintah memiliki banyak saluran resmi untuk menjelaskan kebijakan maupun hasil pembangunan kepada masyarakat, mulai dari konferensi pers, pidato kenegaraan, rapat kerja dengan DPR, hingga laporan publik. Karena itu, pemisahan antara ruang komunikasi pemerintahan dan ruang spiritual dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keduanya.

Pada akhirnya, doa kebangsaan akan lebih bermakna apabila tetap menjadi ruang refleksi bersama yang mengutamakan nilai-nilai persatuan, keadilan, dan harapan bagi masa depan bangsa. Menjaga kemurnian fungsi ruang keagamaan sekaligus menghormati ruang komunikasi pemerintahan merupakan bagian dari upaya merawat demokrasi yang sehat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com