Beritabanten.com – Wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) kembali mengemuka seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah akademisi dan pemerhati demokrasi menilai sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan sistem pemilu yang lebih mengutamakan keterwakilan suara rakyat tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.
Parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara nasional yang harus dipenuhi partai politik agar dapat mengikuti pembagian kursi DPR. Konsekuensinya, partai yang telah memenangkan kursi di daerah pemilihan (dapil) tetap dapat kehilangan kursinya apabila gagal mencapai ambang batas suara secara nasional.
Menurut pandangan para ahli, mekanisme tersebut menimbulkan persoalan representasi karena suara pemilih yang telah berhasil mengantarkan partainya memenangkan kursi di dapil tidak lagi menghasilkan keterwakilan di parlemen.
Dalam kajian Douglas W. Rae melalui The Political Consequences of Electoral Laws, setiap sistem pemilu memiliki konsekuensi politik. Parliamentary threshold memang dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen, tetapi pada saat yang sama mengurangi tingkat proporsionalitas antara suara yang diperoleh partai dengan jumlah kursi yang diraih.
Sementara itu, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dinilai tidak menjadikan banyak atau sedikitnya jumlah partai di DPR sebagai faktor utama terciptanya stabilitas politik. Pemerintahan tetap dapat berjalan selama mampu membangun koalisi mayoritas di parlemen.
Pengalaman sejak era Reformasi menunjukkan hampir seluruh pemerintahan berhasil memperoleh dukungan mayoritas di DPR. Karena itu, keberadaan parliamentary threshold dinilai bukan satu-satunya faktor yang menentukan stabilitas pemerintahan.
Pandangan serupa juga disampaikan Arend Lijphart yang menilai kualitas demokrasi tercermin dari kemampuan sistem pemilu menerjemahkan sebanyak mungkin suara rakyat menjadi representasi politik. Semakin sedikit suara yang hilang, semakin tinggi kualitas representasi yang dihasilkan.
Di sisi lain, Gary W. Cox dalam Making Votes Count menjelaskan bahwa parliamentary threshold dapat mendorong pemilih melakukan strategic voting, yakni memilih partai besar karena khawatir suara yang diberikan kepada partai kecil tidak menghasilkan kursi di DPR.
Karena itu, penghapusan parliamentary threshold dinilai layak menjadi salah satu opsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Mekanisme seleksi partai politik dinilai tetap dapat berlangsung melalui persaingan di setiap daerah pemilihan menggunakan metode Sainte-Laguë tanpa harus menghapus kursi yang telah dimenangkan berdasarkan suara rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, partai yang tidak memperoleh kursi di dapil tetap tidak akan masuk DPR, sedangkan partai yang memiliki dukungan nyata dari pemilih tetap memperoleh hak representasi di parlemen.
Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih seimbang antara efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, sehingga setiap suara yang berhasil memenangkan kursi benar-benar memperoleh representasi dalam proses pengambilan kebijakan di DPR. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan