Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan terkait jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan hiburan umum selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran Bupati Tangerang, disebutkan bahwa tempat usaha seperti kafe, restoran, dan rumah makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan toleransi antar umat beragama selama Ramadhan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapkan bahwa pemilik usaha yang menyediakan tempat makan diharapkan untuk memasang tirai atau penutup lainnya, guna memberikan privasi bagi mereka yang sedang berpuasa.
“Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan dan menjaga kerukunan antar umat beragama selama bulan Ramadhan 1446 H. Kami berharap semua pihak, terutama pengelola usaha, mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Soma Atmaja pada Rabu (26/02/25).
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar, wajib ditutup mulai dua hari sebelum Ramadhan 1446 H hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap, dengan adanya aturan ini, bulan Ramadhan dapat berlangsung dengan penuh kedamaian dan menghormati semua pihak yang menjalankan ibadah puasa. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan