Beritabanten.com – Polemik kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, berbuntut panjang. Pernyataan kontroversial Sudewo yang menantang masyarakat untuk melakukan aksi protes justru menyulut kemarahan publik dan memicu ketegangan politik di daerah.
Sebagai respons atas kegaduhan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati secara resmi menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudewo. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Rapat ini sangat krusial. Semua keputusan diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Kami telah menyetujui jadwal serta usulan hak angket,” jelas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Langkah ini membuka pintu menuju proses pemakzulan apabila hasil penyelidikan pansus menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau etika oleh kepala daerah.
Prosedur pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Berdasarkan Pasal 78 ayat (1), seorang kepala daerah dapat berhenti dari jabatannya karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sementara dalam ayat (2) pasal yang sama, dijelaskan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika kepala daerah melakukan pelanggaran serius, seperti:
1. Tidak menjalankan tugas secara berkelanjutan,
2. Melanggar sumpah jabatan,
3. Terlibat perbuatan tercela,
4. Melanggar larangan tertentu yang diatur undang-undang,
5. Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan,
6. Hingga dikenai sanksi pemberhentian.
Menurut Pasal 79 dan 80 UU Pemda, DPRD berwenang mengusulkan pemakzulan melalui sidang paripurna, dengan syarat dihadiri oleh 3/4 dari jumlah anggota dewan, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari peserta sidang.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) akan menguji dan memutuskan apakah kepala daerah terbukti melanggar hukum. Jika MA memutuskan pemberhentian, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian resmi ke Menteri Dalam Negeri, yang wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari.
Langkah DPRD Pati membentuk pansus menunjukkan adanya eskalasi krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Sudewo. Di sisi lain, masyarakat terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan PBB yang dianggap menyengsarakan rakyat kecil.
Meski proses pemberhentian tidak bisa dilakukan secara instan, dinamika politik di Pati diprediksi akan terus bergulir panas. Semua pihak kini menanti bagaimana hasil akhir dari penyelidikan pansus dan keputusan MA jika proses pemakzulan benar-benar dilanjutkan.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan