Beritabanten.com – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama.

Perlu didudukkan perkara tersebut  pada dua ranah yang berbeda yakni arena internal dan eksternal umat

Prof Tholabi, biasa disapa, mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internal dan forum eksternal dalam merespons fatwa tersebut.

Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antar umat beragama.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” katanya melalui rilis resmi pada media, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternal umat yang tempatnya di ruang publik.

“Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternal umat atau ruang publik,” tegas dia

Dia mengatakan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif)

“Di sini pentingnya pemilahan forum internal dan eksternal umat. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internal umat. Dalam forum eksternal umat, negara berkewajiban membangun harmoni antar umat beragama,” katanya.

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” pintanya.

Dia menyebutkan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut dia tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternal umat, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antar umat beragama,” tandas Tholabi.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com