Beritabanten.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ailangga Hartarato, menyatakan Pemerintah Indonesia manaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025.

Menko Airlangga, tambahkan, pemerintah memberikan stimulus untuk sektor padat karya, dengan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.

“Dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya.” kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu (18/12/2024).

Kebijakan tersebut, dikatakan, sebagai bantuan untuk masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor padat karya, seperti industri tekstil, furnitur, alas kaki, dan sejenisnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan selain insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), akan ada subsidi pembiayaan bagi industri padat karya untuk merevitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.

“Pemerintah juga memberikan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor ini selama enam bulan,” tambah dia.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan industri padat karya, berdasarkan data dan masukan yang diterima pemerintah.

“Kami mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com