Beritabanten.com – Tim pengacara Hotman 911 meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan persoalan dalam penanganan sebuah kasus di Kabupaten Lombok Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Putri Maya Rumanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam forum tersebut, ia meminta Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara.
Tim Hotman 911 menduga terdapat kelalaian dalam penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Lombok Tengah. Mereka juga menyoroti dugaan adanya upaya penyelesaian melalui surat perdamaian yang disebut ditandatangani dalam kondisi yang dipersoalkan oleh pihak keluarga korban.
Menurut Putri, perkara tersebut termasuk delik umum sehingga aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan secara aktif, terlebih karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Dari perspektif Rule of Law yang dikemukakan A.V. Dicey, setiap individu maupun aparat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun posisi sosial pihak tertentu.
Selain kepastian hukum, aspek proses penanganan perkara juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Teori Procedural Justice dari Tom R. Tyler menjelaskan bahwa persepsi publik terhadap institusi hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana proses berjalan, bukan hanya oleh hasil akhir sebuah perkara.
Masyarakat cenderung memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi apabila aparat bertindak secara transparan, cepat, objektif, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak. Sebaliknya, dugaan adanya keterlambatan, ketidakjelasan proses, atau perlakuan berbeda dapat memunculkan keraguan terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam satu perkara, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan institusi kepolisian menjaga legitimasi dan kepercayaan publik melalui mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang terbuka.
Hingga saat ini, pernyataan mengenai dugaan tersebut masih berasal dari tim kuasa hukum Hotman 911 dalam forum RDP DPR RI. Belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut bersalah, sehingga seluruh proses pemeriksaan tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ke depan, transparansi dalam proses pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang akan menjadi faktor penting dalam menjawab tuntutan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan