Beritabanten.com – Kasus dugaan pembakaran seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi lebih luas mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Peristiwa tersebut masih berada dalam proses hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan penilaian terhadap seluruh lembaga pesantren. Selama ini, ribuan pondok pesantren di Indonesia memiliki peran besar dalam pendidikan agama, pembentukan karakter, pengembangan ilmu, serta pembinaan kehidupan sosial masyarakat.

Namun, kasus dugaan kekerasan tersebut kembali mengingatkan bahwa keberadaan pendidikan moral dan agama tidak secara otomatis menghilangkan potensi terjadinya perilaku menyimpang. Lembaga pendidikan tetap membutuhkan sistem pengawasan, tata kelola yang baik, dan budaya perlindungan terhadap peserta didik.

Dalam kajian psikologi sosial, Albert Bandura melalui teori Moral Disengagement menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral ketika ia menemukan cara untuk membenarkan perilakunya. Pembenaran tersebut dapat muncul melalui anggapan bahwa tindakan tertentu diperlukan, korban dianggap pantas menerima perlakuan tersebut, atau lingkungan sekitar memberikan toleransi terhadap perilaku yang salah.

Selain itu, melalui Social Learning Theory, Bandura menjelaskan bahwa perilaku manusia banyak dipengaruhi oleh lingkungan sosial, pola interaksi, serta contoh yang diamati dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, nilai-nilai yang diajarkan secara formal tidak selalu otomatis menjadi perilaku apabila lingkungan tidak mendukung penerapan nilai tersebut.

Karena itu, pendidikan karakter tidak hanya bergantung pada materi pembelajaran agama atau moral, tetapi juga pada bagaimana sebuah lembaga menciptakan budaya yang aman dan menghargai martabat setiap individu.

Lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, membutuhkan mekanisme pencegahan kekerasan yang jelas, jalur pengaduan yang aman bagi peserta didik, pengawasan yang efektif, serta kepemimpinan yang mampu memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan berbasis nilai harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak peserta didik. Nilai keagamaan dan moral tidak hanya perlu disampaikan melalui pembelajaran, tetapi juga diwujudkan melalui praktik kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan.

Ke depan, proses hukum terhadap dugaan kasus tersebut tetap harus berjalan secara objektif untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Di sisi lain, evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan menjadi langkah penting agar ruang belajar benar-benar menjadi tempat yang aman, mendidik, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com