Beritabanten.com – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian harus diusut hingga ke akar. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada operator atau sejumlah nama yang telah diperiksa. Seluruh rantai komando, pemberi perintah, pengendali operasi, hingga pihak yang diduga menerima manfaat dari penyadapan harus diungkap.
Sikap tersebut menjadi penegasan YLBHI menyusul dugaan penyadapan terhadap komunikasi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan pengusaha sepanjang 2025–2026. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Mabes Polri, dugaan operasi tersebut juga disertai indikasi penghapusan jejak elektronik.
Bagi YLBHI, apabila dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian. Penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merampas hak privasi, mengancam kebebasan sipil, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
YLBHI mengingatkan, teknologi pengawasan tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengintai, mengendalikan, apalagi membungkam masyarakat. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyat, bukan justru membiarkan kewenangan aparat digunakan secara sewenang-wenang.
Perlindungan hukum juga harus diberikan tanpa diskriminasi. Warga biasa, jurnalis, pembela HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok rentan, termasuk komunitas LGBT, memiliki hak yang sama atas privasi dan keamanan komunikasi. Pengusutan tidak boleh hanya serius ketika sasaran penyadapan adalah pejabat tinggi atau tokoh politik.
Dampak penyadapan ilegal, menurut YLBHI, jauh lebih luas daripada sekadar bocornya percakapan pribadi. Jika komunikasi jurnalis dipantau, identitas narasumber dapat terbongkar. Apabila komunikasi organisasi bantuan hukum disadap, informasi korban, strategi pendampingan, dan jaringan pembela HAM berpotensi diketahui pihak yang tidak berwenang.
Kondisi tersebut dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Warga menjadi ragu menyampaikan pendapat, melapor, berorganisasi, mengkritik pemerintah, bahkan mencari bantuan hukum. Jika pengawasan digunakan untuk memantau aktivitas politik yang sah atau membungkam suara kritis, penyadapan telah berubah menjadi instrumen intimidasi.
Padahal, perlindungan kehidupan pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga dilindungi Pasal 28E ayat (3). Sementara itu, Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kerahasiaan komunikasi, termasuk komunikasi elektronik.
Indonesia juga telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 kovenan tersebut melarang campur tangan yang melawan hukum maupun sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.
Karena itu, YLBHI menilai pemeriksaan perkara harus mencakup dasar hukum, tujuan operasi, pemilihan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, hingga dampaknya terhadap korban. Persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengusutan juga harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai siapa yang menentukan target, memberi perintah, menyetujui operasi, menyediakan perangkat dan anggaran, menjalankan penyadapan, menerima hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak elektronik.
Penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak, apabila telah dilakukan, semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor yang memiliki kendali lebih besar. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan sementara pihak yang diduga mengendalikan atau memanfaatkan operasi justru luput dari pemeriksaan.
Terlebih, dugaan penghapusan data pada Oktober 2026 menuntut pengamanan bukti secara cepat. Server, salinan cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, catatan anggaran, serta rekam distribusi hasil penyadapan harus diamankan dan diperiksa melalui audit forensik independen.
Seluruh proses tersebut harus memiliki rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody yang jelas agar bukti tidak hilang, rusak, maupun dimanipulasi. Penghapusan data yang sah untuk melindungi privasi harus dibedakan secara tegas dari tindakan menghilangkan jejak guna menutupi dugaan pelanggaran.
YLBHI juga menilai pengawasan eksternal menjadi kebutuhan mendesak karena perkara ini diduga melibatkan personel aktif dan fasilitas institusi kepolisian. Pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, memengaruhi saksi, atau menentukan arah penanganan perkara yang menyangkut dirinya sendiri.
Di luar pengusutan pidana, perkara ini kembali memperlihatkan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan. YLBHI memandang Indonesia membutuhkan aturan yang secara tegas menjamin perlindungan HAM sekaligus membatasi penggunaan teknologi pengawasan oleh seluruh lembaga negara.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang. Putusan yang diucapkan pada 24 Februari 2011 tersebut menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, YLBHI bersama Koalisi Reformasi KUHAP juga telah menyampaikan perhatian serius terhadap tidak diaturnya ketentuan penyadapan secara memadai.
Menurut YLBHI, pengaturan penyadapan tidak cukup hanya dicantumkan secara formal dalam undang-undang. Substansinya harus menjamin prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif.
UU Penyadapan harus menetapkan tujuan penggunaan yang terbatas, alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu operasi, perlindungan komunikasi rahasia, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan hasil penyadapan. Pengaturan juga harus mencakup isi komunikasi, metadata, akses perangkat, dan berbagai teknologi pengawasan lainnya.
Setiap akses wajib tercatat dalam sistem audit yang terlindungi dari manipulasi. Korban harus memperoleh akses terhadap pengaduan, perlindungan, dan pemulihan, sementara penyalahgunaan kewenangan harus disertai sanksi yang efektif. Bahkan dalam keadaan darurat, penyadapan tidak boleh dilakukan tanpa batas dan tetap harus tunduk pada pemeriksaan independen.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera merumuskan serta membahas RUU Penyadapan melalui proses terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Pengaturan tersebut harus memastikan teknologi pengawasan tidak menjadi ruang bebas bagi aparat untuk mencampuri kehidupan pribadi warga.
YLBHI juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau penataan struktur organisasi. Perubahan mendasar harus menyentuh sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi, berlangsung, dan diduga disembunyikan.
Reformasi tersebut perlu mencakup pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan nyata, transparansi anggaran dan pengadaan teknologi pengawasan, pemeriksaan independen atas pengaduan, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan bagi korban.
Pembatasan serupa juga harus berlaku terhadap Kejaksaan beserta unsur intelijennya, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/BAIS, dan seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen. Setiap institusi wajib menjelaskan dasar kewenangan, tujuan operasi, batas tindakan, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Dalih keamanan nasional dan kerahasiaan operasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan atau menyasar kegiatan masyarakat yang sah.
Dalam pernyataannya, YLBHI mendesak agar dugaan penyadapan ilegal diusut secara pidana, menyeluruh, independen, dan bebas intervensi, termasuk menelusuri seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil penyadapan, serta dugaan penghilangan bukti. YLBHI juga meminta pengamanan dan audit forensik independen terhadap perangkat, server, log akses, dokumen perintah, anggaran, dan catatan distribusi hasil penyadapan.
Selain itu, saksi, pelapor, dan seluruh korban harus mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan. Komnas HAM juga didesak memeriksa dimensi dugaan pelanggaran HAM sesuai mandatnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi korban.
YLBHI turut meminta percepatan pembentukan UU Penyadapan dan reformasi struktural Polri, termasuk pengawasan lintas lembaga intelijen serta evaluasi kewenangan dan pengadaan teknologi pengawasan.
YLBHI menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kewenangan mengawasi warga berkembang menjadi kekuasaan tanpa kendali. Tidak boleh ada institusi yang merasa berada di atas hukum, terlebih ketika teknologi negara diduga digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Penyadapan harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang dipaksa tunduk pada kepentingan aparat. Mengusut perkara ini hingga ke akar bukan hanya soal menuntaskan dugaan kejahatan, melainkan juga memastikan demokrasi tetap memiliki ruang bernapas dan rakyat tidak hidup dalam bayang-bayang pengawasan.
Privasi adalah hak warga negara, kebebasan sipil merupakan fondasi demokrasi, dan kekuasaan aparat sebesar apa pun wajib dibatasi serta dipertanggungjawabkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan