Beritabanten.com – Pada akhirnya, masyarakat awam bisa dibuat bingung melihat polemik ijazah Joko Widodo yang terus bergulir. Bukan karena masyarakat tidak memahami pentingnya menguji keaslian dokumen, bukan pula karena publik tidak boleh mempertanyakan seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, siapa pun boleh mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, bahkan menggugat sesuatu yang dianggap tidak benar. Namun, ada satu persoalan yang semakin sulit dipahami: ketika proses pembuktian sudah berjalan, pihak yang dipersoalkan sudah dihadirkan, bahkan Jokowi sendiri datang dan menunjukkan ijazah yang dimilikinya di hadapan proses hukum, mengapa persoalan itu tetap tidak menemukan titik terang bagi mereka?

Yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya adalah bahwa Roy Suryo dan orang-orang yang berada di belakang perjuangan tersebut bukanlah orang-orang yang tidak mengenal dunia pendidikan. Mereka orang-orang terpelajar, pernah mengenyam pendidikan tinggi, memahami bagaimana sebuah argumentasi dibangun, bagaimana bukti diuji, dan bagaimana kesimpulan semestinya ditarik. Mereka tentu memahami bahwa dalam dunia akademik maupun hukum, sebuah klaim harus berhadapan dengan bukti. Kalau bukti sudah dihadirkan, seharusnya ada mekanisme untuk mengujinya secara objektif. Jika bukti itu dianggap tidak benar, tunjukkan secara terang bagian mana yang salah, apa dasar keberatannya, dan bagaimana pembuktiannya. Jangan sampai standar pembuktian berubah setiap kali fakta yang dihadirkan tidak sesuai dengan kesimpulan yang sudah lebih dahulu diyakini.

Bayangkan posisi masyarakat awam. Mereka menyaksikan perdebatan panjang mengenai ijazah, mendengar berbagai tuduhan, melihat analisis digital, membaca pernyataan para ahli, dan kemudian menyaksikan Jokowi hadir untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya. Publik tentu berharap kehadiran tersebut menjadi salah satu momentum untuk mengakhiri perdebatan atau setidaknya mempersempit persoalan pada hal-hal yang benar-benar bisa diuji. Tetapi ketika dokumen sudah diperlihatkan, penolakan tetap muncul. Bahkan, pemilik ijazah sendiri sudah menunjukkan dokumen yang dimilikinya, tetapi pihak yang mempermasalahkan masih menyatakan bahwa ijazah tersebut palsu. Lantas, apa sebenarnya standar pembuktian yang mereka inginkan?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar soal selembar ijazah. Kita sedang berhadapan dengan persoalan epistemologi, yakni bagaimana seseorang menentukan sesuatu sebagai kebenaran. Dalam tradisi filsafat ilmu, sebuah keyakinan semestinya terbuka terhadap pengujian, koreksi, dan kemungkinan bahwa kesimpulan awal ternyata keliru. Orang boleh memiliki hipotesis bahwa sebuah dokumen palsu, tetapi hipotesis tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak sebelum dibuktikan. Kalau setiap bukti yang berlawanan selalu ditolak, setiap penjelasan dianggap sebagai rekayasa, dan setiap proses yang tidak menghasilkan kesimpulan sesuai keinginan dianggap tidak sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar mencari kebenaran. Persoalannya adalah bagaimana seseorang memperlakukan keyakinannya sendiri.

Dalam psikologi sosial, terdapat konsep confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang hanya menerima informasi yang menguatkan keyakinan awal dan mengabaikan informasi yang bertentangan dengannya. Ada pula konsep belief perseverance, yakni kecenderungan mempertahankan keyakinan meskipun bukti yang mendukungnya sudah dipertanyakan atau dilemahkan. Kedua konsep ini relevan untuk menjelaskan mengapa sebuah perdebatan bisa berlangsung sangat panjang tanpa menghasilkan kesepakatan. Namun, tentu saja, kita tidak bisa begitu saja menyimpulkan motif atau kondisi psikologis seseorang. Yang bisa dinilai publik adalah argumentasi, bukti, dan konsistensi standar pembuktian yang digunakan.

Pertanyaan berikutnya, apakah mereka menginginkan Jokowi melakukan apa lagi? Apakah Jokowi harus datang berkali-kali, membawa seluruh dokumen pendidikannya, menghadirkan semua orang yang pernah mengenalnya di bangku kuliah, mempertemukan seluruh dosen dan teman seangkatannya, hanya untuk memenuhi standar pembuktian yang terus berubah? Apakah setiap penjelasan harus selalu diikuti dengan penjelasan baru, dan setiap bukti harus selalu dibalas dengan tuduhan baru? Kalau demikian, kapan perdebatan ini akan berakhir? Jangan sampai publik justru melihat bahwa persoalan ini tidak lagi memiliki ukuran penyelesaian yang jelas.

Tentu, memperlihatkan ijazah bukan berarti seluruh persoalan hukum otomatis selesai. Keaslian dokumen tetap harus dinilai melalui pemeriksaan, alat bukti, keterangan ahli, dan mekanisme hukum yang berlaku. Roy Suryo dan pihak-pihak yang mengajukan keberatan juga memiliki hak untuk mempertahankan argumentasinya. Tetapi hak untuk mempertanyakan tidak sama dengan hak untuk memaksakan kesimpulan. Dalam negara hukum, tidak seorang pun berhak menetapkan kebenaran hanya berdasarkan keyakinannya sendiri. Ada prosedur, ada pembuktian, ada lembaga yang berwenang, dan ada kewajiban untuk menghormati hasil proses hukum.

Pada akhirnya, dunia tidak bisa berjalan mengikuti kehendak satu kelompok orang. Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, paling sering mengulang tuduhan, atau paling lama mempertahankan sebuah narasi. Kebenaran harus diuji dengan standar yang konsisten dan terbuka terhadap kemungkinan koreksi. Jika bukti yang dihadirkan masih dianggap tidak cukup, jelaskan apa yang kurang dan bagaimana cara mengujinya. Tetapi jika setiap bukti akan selalu ditolak hanya karena tidak sesuai dengan keyakinan sendiri, masyarakat berhak bertanya: sebenarnya yang sedang dicari itu kebenaran, atau pembenaran atas sesuatu yang sejak awal sudah diputuskan dalam pikiran mereka? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com