Beritabanten.com – Ada ironi yang sangat besar dalam dunia kepolisian. Seorang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh institusi Polri sendiri dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Yang membuat peristiwa ini semakin menarik perhatian adalah status Listyo Sigit yang meskipun sudah tidak menjabat Kapolri, masih menyandang pangkat jenderal bintang empat aktif. Bahkan, saat ini ia juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang memimpin Kantor Staf Kepresidenan. Dengan demikian, sosok yang pernah memimpin institusi Polri selama bertahun-tahun itu kini berada dalam pusaran perkara hukum ketika sedang mengemban jabatan penting di lingkungan Istana Kepresidenan.

Informasi mengenai perkara ini menjadi perhatian luas setelah konferensi pers pihak kepolisian yang disaksikan secara langsung. Dalam keterangannya, disebutkan inisial LSP. Sementara itu, Kompas.com melalui pemberitaannya mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Perkembangan tersebut tentu mengundang pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang mantan Kapolri, yang masih berpangkat jenderal bintang empat aktif dan kini menjabat Kepala KSP, dijadikan tersangka oleh Polri sendiri?

Bayangkan situasinya. Polri harus menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan tertingginya sendiri. Ini bukan persoalan biasa. Seorang mantan Kapolri yang pernah memegang kendali atas institusi kepolisian, kini justru berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan oleh institusi yang dahulu berada di bawah kepemimpinannya. Jika proses ini berjalan secara objektif dan profesional, tanpa perlindungan maupun intervensi, maka ini menjadi ujian penting bagi prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Namun, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah perkara ini benar-benar murni persoalan hukum atau ada kaitannya dengan dinamika politik dan pertarungan pengaruh di sekitar kekuasaan? Pertanyaan ini penting karena kasus tersebut menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden sekaligus menyeret seorang mantan Kapolri yang masih berstatus jenderal aktif dan kini menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Ada dua kemungkinan yang harus diperhatikan secara serius. Pertama, apakah benar terjadi penyadapan terhadap Presiden Prabowo, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan apa tujuan di balik tindakan tersebut? Jika penyadapan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Kedua, apakah penanganan perkara dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebutkan benar-benar didasarkan pada bukti dan prosedur hukum, atau ada kepentingan politik yang ikut bermain?

Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan pertarungan politik. Namun, kemungkinan tersebut juga tidak boleh ditutup begitu saja. Sebab, motif politik bisa saja muncul dari pihak yang melakukan penyadapan, tetapi bisa pula menjadi pertanyaan dalam proses penanganan perkara itu sendiri. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting. Publik harus mendapatkan penjelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, dugaan peran masing-masing pihak, serta dasar hukum penetapan tersangka.

Di sinilah nama baik Polri dipertaruhkan. Jika memang tidak ada motif politik, baik dari pihak yang diduga melakukan penyadapan maupun dari pihak yang sekarang memproses perkara tersebut, Polri memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku tanpa pandang bulu. Bahkan terhadap mantan Kapolri sendiri, yang masih menyandang pangkat jenderal bintang empat aktif dan sekarang menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Sebaliknya, jika ternyata ada kepentingan politik yang memengaruhi perkara ini, persoalannya akan menjadi jauh lebih serius. Jangan sampai penegakan hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk menyelesaikan persaingan kekuasaan atau menyingkirkan seseorang dari lingkaran pengaruh politik. Kepolisian harus mampu membuktikan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kepentingan siapa pun.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang melakukan penyadapan terhadap Presiden dan siapa yang harus bertanggung jawab. Masyarakat juga ingin memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Kapolri ini berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Inilah ironi sekaligus ujian besar bagi Polri. Mantan Kapolri dijadikan tersangka oleh institusinya sendiri, sementara yang bersangkutan masih berpangkat jenderal bintang empat aktif dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Jika memang semuanya murni penegakan hukum, Polri harus membuktikannya melalui proses yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang mantan Kapolri, tetapi juga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com