Beritabanten.com – Penerimaan pegawai di kementerian seharusnya berlandaskan prinsip kesetaraan sebagai warga negara. Kementerian Haji, sebagaimana kementerian lainnya, merupakan bagian dari institusi pemerintahan Republik Indonesia. Karena itu, kesempatan untuk bekerja di dalamnya semestinya terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi agama. Negara ini bukan milik satu golongan agama. Aparatur pemerintah bekerja untuk negara dan melayani masyarakat, bukan semata-mata untuk kelompok yang memiliki keyakinan tertentu.
Kita perlu membedakan antara fungsi sebuah kementerian dengan identitas agama para pegawainya. Kementerian Haji memang mengurusi penyelenggaraan ibadah haji, tetapi tidak seluruh pekerjaan di dalamnya berkaitan langsung dengan ritual keagamaan. Ada urusan administrasi, keuangan, teknologi informasi, pengadaan barang dan jasa, transportasi, kesehatan, logistik, pelayanan publik, hingga manajemen sumber daya manusia. Semua bidang tersebut membutuhkan kompetensi profesional yang tidak ditentukan oleh agama seseorang.
Bayangkan urusan pemberangkatan jemaah, pengelolaan data, pelayanan kesehatan, pengelolaan anggaran, sistem informasi, dan berbagai pekerjaan administratif lainnya. Apakah semua pekerjaan itu hanya bisa dilakukan oleh orang Islam? Tentu tidak. Kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kemampuan bekerja seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penerimaan pegawai. Jangan sampai negara justru membatasi kesempatan warga negaranya hanya berdasarkan identitas agama, padahal pekerjaan yang tersedia tidak mensyaratkan kemampuan menjalankan ritual ibadah.
Tentu ada aturan yang harus dihormati dalam pelaksanaan tugas. Misalnya, di Kota Makkah dan Madinah terdapat ketentuan pemerintah Arab Saudi mengenai akses bagi non-Muslim. Itu merupakan aturan yurisdiksi negara yang bersangkutan dan harus dipatuhi oleh siapa pun. Jika ada penugasan yang mengharuskan seseorang memasuki wilayah yang memang tidak boleh dimasuki non-Muslim, tentu harus ada pengaturan personel sesuai ketentuan tersebut. Namun, pembatasan akses ke lokasi tertentu tidak otomatis berarti seluruh pekerjaan di sebuah kementerian harus tertutup bagi warga negara non-Muslim.
Bahkan, di Arab Saudi sendiri terdapat pekerja dari berbagai latar belakang agama, termasuk Kristen, Katolik, dan Hindu, yang bekerja di berbagai sektor ekonomi dan pelayanan. Mereka dapat bekerja sepanjang mematuhi peraturan yang berlaku. Memang, ada ketentuan khusus mengenai akses ke wilayah suci Makkah dan Madinah. Jadi, persoalannya sebenarnya sederhana: hak bekerja dan kewajiban mematuhi aturan wilayah adalah dua hal yang berbeda. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Indonesia juga memiliki dasar konstitusional yang jelas mengenai kesetaraan warga negara. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam rekrutmen aparatur negara, dengan tetap memperhatikan persyaratan jabatan yang sah, relevan, dan proporsional.
Karena itu, jangan membesar-besarkan persoalan penerimaan pegawai Kementerian Haji seolah-olah membuka kesempatan bagi warga negara non-Muslim berarti mengganggu penyelenggaraan ibadah haji. Tidak demikian. Kementerian adalah institusi negara, bukan organisasi eksklusif milik agama tertentu. Urusan ibadah haji tetap dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan peraturan Arab Saudi, sementara pekerjaan administratif, teknis, kesehatan, dan pelayanan publik dapat dikerjakan oleh siapa pun yang memenuhi kualifikasi. Justru di situlah makna Indonesia sebagai negara yang menghargai keberagaman: semua warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mengabdi kepada negara. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan