Beritabanten.com – Mahasiswa mulai mengkaji Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan menolak penerapan asas dominus litis dalam aturan tersebut.

Mereka menilai asas ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

“Asas tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara. Hal ini perlu dikaji ulang agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” ujar Ketua Aliansi Mahasiswa Tangerang Selatan Menggonggong, Akmal, Minggu (23/2/2025).

Menurutnya, penerapan asas dominus litis berarti memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. “Sehingga bisa membuka peluang yang begitu tinggi akan penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.

Akmal menambahkan bahwa jika jaksa mengendalikan sepenuhnya proses hukum, keseimbangan kewenangan dalam penegakan hukum akan terganggu. “Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Ia juga menilai asas ini dapat menghambat prinsip checks and balances dalam sistem hukum pidana karena memberikan kejaksaan kewenangan yang terlalu besar. “RUU KUHAP justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” katanya.

Salah satu kewenangan yang diperluas dalam aturan tersebut adalah hak kejaksaan untuk mengintervensi suatu perkara jika kepolisian tidak mengambil tindakan dalam waktu 14 hari. Akmal menilai hal ini bisa berdampak pada keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum.

“Di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan ialah kekuasaan yang diberikan dengan proporsional. Agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com