Beritabanten.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa setiap tahun lahan sawah seluas 100.000 hingga 150.000 hektar beralih fungsi menjadi perumahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

Padahal, di tengah perkembangan pesat sektor properti, pemerintah memiliki cita-cita besar untuk mencapai swasembada pangan dan memenuhi kebutuhan pangan nasional dari produksi dalam negeri. “Kalau sawah habis buat rumah semua, kita makan batu bata,” ujar Nusron menyoroti dampak konversi lahan pertanian.

Sebagai solusi, pemerintah sedang merumuskan regulasi baru terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam regulasi tersebut, pengembang diperbolehkan melanjutkan proyek perumahan mereka, namun dengan kewajiban mengganti lahan sawah yang digunakan dengan sawah baru.

“Kami akan mewajibkan pengembang, boleh ambil sawah tapi harus mengganti dengan membuat sawah baru. Aturan teknisnya akan jelas, seperti ukuran lahan, kemiringan, atau sistem irigasi, semuanya akan diatur,” tambah Nusron Wahid.

Regulasi ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan lahan perumahan dan perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com