Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, di Singapura. Informasi ini dikonfirmasi oleh sumber dari KPK pada Jumat (24/1/2025).
Saat ini, KPK tengah mempersiapkan proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019.
Sejak itu, ia menjadi buronan, dan keberadaannya tidak diketahui hingga kini berhasil ditemukan di luar negeri.
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK untuk menuntaskan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Meski demikian, KPK belum memberikan detail lengkap mengenai kronologi dan proses penangkapan buronan tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu mengungkap lebih dalam jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan