Beritabanten.com – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) tetap berjalan dan tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kebijakan tersebut disebut memiliki sejumlah dasar hukum yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan, pengamanan aset negara, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT hanya berkaitan dengan sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) dan Menteri Agama atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurutnya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum lain, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Alwanih.

Ia menegaskan ruang lingkup putusan PTUN Jakarta hanya berlaku terhadap para pihak dan objek sengketa dalam perkara tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan seluruh proses integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Alwanih, integrasi merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, akuntabel, dan profesional, termasuk dalam pengelolaan aset, keuangan, sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan kurikulum.

Ia juga memastikan putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Alwanih menambahkan setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketanya agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Ia juga menyebut Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses integrasi satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan tetap terlindungi serta layanan pendidikan berjalan optimal. (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com