Beritabanten.com – Dugaan pelarangan penggunaan hijab terhadap tujuh siswi muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja pada 30 Juli 2026. Pertemuan tersebut menghadirkan kepala sekolah, guru, tujuh siswi beserta orang tua mereka, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Inspektorat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para siswi, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat. Secara administratif, persoalan dinyatakan selesai. Namun, di balik penyelesaian itu, tersisa pertanyaan yang jauh lebih penting: sampai di mana kewenangan sekolah mengatur peserta didik, dan kapan aturan tersebut memasuki wilayah hak konstitusional yang dijamin negara?
Peristiwa di Tana Toraja sesungguhnya bukan sekadar persoalan seragam sekolah. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa ruang pendidikan merupakan salah satu tempat paling nyata di mana hak-hak konstitusional warga negara diuji dalam kehidupan sehari-hari. Sekolah memang memiliki kewenangan menetapkan tata tertib demi menjaga kedisiplinan dan menciptakan lingkungan belajar yang tertib. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut ketika bersinggungan dengan kebebasan menjalankan keyakinan agama.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Bagi sebagian umat Islam, mengenakan hijab merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Karena itu, pilihan tersebut bukan sekadar persoalan pakaian, melainkan ekspresi keyakinan yang memperoleh perlindungan konstitusional.
Filsuf politik John Rawls menjelaskan bahwa dalam masyarakat demokratis yang majemuk, negara dan seluruh institusi publik harus menjaga netralitas terhadap keyakinan warganya. Netralitas bukan berarti menghapus simbol-simbol agama dari ruang publik, melainkan memastikan setiap orang bebas menjalankan keyakinannya tanpa tekanan ataupun diskriminasi dari institusi negara.
Pandangan itu diperkuat Ronald Dworkin yang menempatkan martabat manusia sebagai fondasi perlindungan hak-hak individu. Menurut Dworkin, negara tidak boleh membatasi pilihan moral seseorang tanpa alasan yang sah, proporsional, dan benar-benar diperlukan. Dalam konteks pendidikan, penghormatan terhadap peserta didik yang menjalankan keyakinan agamanya merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia itu sendiri.
Di sisi lain, sekolah tetap memiliki hak mengatur tata tertib. Namun dalam prinsip proporsionalitas yang berkembang dalam hukum hak asasi manusia, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan melindungi kepentingan yang sah, serta menjadi pilihan yang benar-benar diperlukan. Keseragaman administratif semata tidak cukup untuk membatasi hak konstitusional peserta didik.
Penyelesaian melalui dialog di Tana Toraja patut diapresiasi. Kehadiran pemerintah daerah, FKUB, MUI, aparat penegak hukum, dan pihak sekolah menunjukkan bahwa persoalan sensitif dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa memperuncing hubungan antarumat beragama. Pendekatan seperti inilah yang semestinya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut keberagaman.
Pada akhirnya, sekolah tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter warga negara yang menghormati hak, kebebasan, dan perbedaan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang membuat setiap anak merasa aman menjalankan keyakinannya, bukan tempat yang memaksanya memilih antara memperoleh pendidikan atau mempertahankan identitas keagamaannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan