Beritabanten.com – Gagasan pembentukan peradilan etika bagi pejabat publik dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan terhadap kepala daerah. Namun, mekanisme tersebut tidak cukup apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem politik yang menjadi salah satu faktor munculnya praktik korupsi.
Wacana tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia” pada Sabtu (1/8/2026). Fahri menilai Indonesia selama ini telah memiliki sistem peradilan hukum, tetapi belum memiliki mekanisme peradilan etika yang secara khusus menguji perilaku dan kepantasan pejabat publik dalam menjalankan kekuasaan.
Menurutnya, keberadaan peradilan etika dapat menjadi pelengkap dalam memastikan pejabat tidak hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum, tetapi juga menjaga nilai moral dan tanggung jawab publik.
Gagasan itu muncul di tengah masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan instrumen yang mampu mencegah penyimpangan sejak dari aspek perilaku dan integritas pejabat.
Meski demikian, persoalan korupsi dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan lemahnya moral individu. Sistem politik yang membutuhkan biaya besar dalam proses pemilihan kepala daerah juga menjadi salah satu faktor yang dapat menciptakan tekanan bagi pejabat untuk mencari sumber pendanaan yang tidak sehat.
Kompetisi politik yang mahal, hubungan antara kepentingan ekonomi dan kekuasaan, serta lemahnya sejumlah mekanisme pengawasan dapat membentuk lingkungan yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, pembentukan peradilan etika perlu berjalan beriringan dengan reformasi sistem politik. Tanpa perbaikan pada aspek pendanaan politik, transparansi birokrasi, dan sistem rekrutmen kepemimpinan daerah, sanksi etik berpotensi hanya menyelesaikan persoalan di tingkat individu tanpa menyentuh akar masalah.
Selain itu, mekanisme peradilan etika juga harus dirancang secara jelas dan independen. Sebab, berbeda dengan hukum pidana yang memiliki batasan aturan lebih tegas, persoalan etika memiliki ruang tafsir yang lebih luas sehingga rawan digunakan sebagai alat kepentingan politik apabila tidak memiliki standar yang kuat.
Peradilan etika dapat menjadi langkah tambahan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Namun, upaya membangun pemerintahan yang berintegritas membutuhkan perubahan yang lebih menyeluruh agar sistem politik mampu menghasilkan pemimpin yang tidak hanya sah secara demokratis, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah publik. (Rez)l
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan