Beritabanten.com – Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 3 Agustus 2026 mengenai tidak adanya larangan bagi media massa untuk meliput aksi demonstrasi kembali menyoroti dua isu penting dalam demokrasi: kebebasan pers dan ancaman disinformasi.
Meutya menegaskan bahwa media tetap memiliki ruang untuk melakukan peliputan selama mengikuti prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan adanya peningkatan penyebaran konten hoaks yang berpotensi memicu keresahan publik menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers dan pemberantasan hoaks harus ditempatkan dalam keseimbangan. Demokrasi membutuhkan media yang bebas untuk menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga membutuhkan informasi yang akurat agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi palsu.
Dalam teori Libertarian Press yang dikembangkan Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kekuasaan. Karena itu, media harus memiliki kebebasan untuk meliput berbagai peristiwa, termasuk aktivitas politik dan demonstrasi.
Namun, kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab. Melalui konsep Social Responsibility Theory, media tidak hanya dituntut cepat menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi standar jurnalistik.
Di era digital, tantangan media semakin besar karena informasi dapat menyebar dalam waktu singkat. Kecepatan publikasi sering kali menjadi persaingan utama, tetapi tanpa akurasi justru dapat membuka ruang bagi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks.
Karena itu, upaya melawan disinformasi tidak boleh berubah menjadi pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Penanganan hoaks harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan aturan yang jelas, dan tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua fondasi yang berjalan bersama: pers yang bebas dan informasi yang benar. Kebebasan pers menjaga masyarakat tetap memiliki akses terhadap berbagai informasi, sementara jurnalisme yang bertanggung jawab menjadi salah satu benteng utama menghadapi penyebaran hoaks. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan